Mohon tunggu...
Rohadhatul Aisy
Rohadhatul Aisy Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Akademisi, Peneliti, dan Pengabdi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengabdian Masyarakat: UNNES Melakukan Upaya Penguatan Ekonomi Mantan Narapidana Terorisme Melalui Fasilitasi Legalitas Usaha

20 Agustus 2024   12:04 Diperbarui: 20 Agustus 2024   13:07 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simbolis penyerahan bantuan oleh ketua Tim pengabdian kepada ketua Yayasan Persadani/dokpri

(05/04/2024) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) melaksanakan salah satu pokok tridharma perguruan tinggi berupa pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian dipimpin oleh Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H.,M.H, sebagai Ketua Tim Pengabdian, dan didampingi oleh beberapa anggota. 

Kegiatan pengabdian untuk penguatan ekonomi kepada mantan narapidana terorisme melalui fasilitasi legalitas usaha juga dirangkai dengan pemberian bantuan kepada mantan narapidana dan keluarganya yang tergabung dalam yayasan persaudaraan anak negeri (Persadani).

Pengisian form jenis usaha yang dimiliki oleh anggota yayasan persadani/dokpri
Pengisian form jenis usaha yang dimiliki oleh anggota yayasan persadani/dokpri

Sebagaimana disampaikan oleh Sri Puj Mulyosiswanto, Ketua Yayasan Persadani  bahwa "ajakan untuk kembali kepada jaringan dan komunitas lama setiap saat selalu ada, mereka masih mencari kesempatan untuk mengajak para eks napiter ini bergabung kembali. Ajakan untuk bergabung tersebut tentunya sangat susah untuk dihindari, karena setelah keluar dari lapas, banyak mantan narapidana kasus terorisme yang kesulitan mencari pekerjaan dan kembali ke tengah masyarakat. 

Di sisi lain mereka juga mempunyai keluarga, anak, dan istri yang harus dihidupi. Jika tidak ada yang peduli, bukan tidak mungkin mantan narapidana akan kembali melakukan aksi terorisme lagi. Para mantan narapidana tersebut tidak hanya memulai dari nol, tapi bahkan dari minus. 

Sebab, akses mereka selepas dari lembaga pemasyarakatan jadi terbatas, lingkungan sosial yang kemudian mengucilkan serta menyudutkan keluarga napi kasus terorisme juga menjadi masalah baru, apabila secara riil eks napiter ini tidak lagi memiliki sumber penghidupan yang memadai. Oleh karena itu, akses usaha bagi para Eks Napiter sungguh diperlukan.

Simbolis penyerahan bantuan oleh ketua Tim pengabdian kepada ketua Yayasan Persadani/dokpri
Simbolis penyerahan bantuan oleh ketua Tim pengabdian kepada ketua Yayasan Persadani/dokpri
Mantan narapidana terorisme yang sudah memiliki usaha ataupun baru akan menjalankan usahanya, diberikan pendampingan dan penguatan ekonomi terkait dengan proses pengurusan legalitas usaha dan menyampaikan kendala-kendalanya. Rangkaian kegiatan pendampingan ekonomi ini juga dikemas dengan pemberian bantuan atau santunan kepada mantan napiter dan keluarganya, sebagai upaya agar tidak kembali kepada jaringan dan komunitas lama yang radikal. 

Selain itu tim pengabdian juga mengusahakan tempat kantor kesekretariatan untuk Yayasan Persadani yang direncanakan terletak di lingkungan Masjid Agung Jawa Tengah. Setelah Pada Tahap ini dilakukan pemilihan beberapaeks napiter yang memiliki peluang kuat untuk didampingi dan difasilitasi usahanya seperti dalam pengurusan nomor induk berusaha (NIB). Setelah mantan napiter memiliki usaha dan mendaptkan izin kemudian dipastikan keberlanjutan usaha tersebut agar dapat memberikan manfaat.

Prof. Ali mengatakan "Kendala utama eks napiter dalam menggeluti usaha adalah kecanggungan mereka dalam mengurus legalitas usahanya. Kecanggungan ini karena: (1) ketidaktahuan prosedur dan cara dalam pengurusan legalitas; dan (2) rasa bersalah terhadap negara/pemerintah atas tindakan masa lalunya. Kondisi inilah diperlukan komunitas pemberdayaan yang berfungsi mendampingi dan meyakinkan agar program deradikalisasi menjadi berhasil. 

Yayasan Persadani merupakan Yayasan yang menaungi Eks Napiter dalam membangun kembali masa depan anggotanya. Yayasan Persadani saat ini beranggotakan 43 orang yang kesemuanya adalah eks Napiter dan keluarga dari eks napiter. Melalui kegiatan pengabdian ini beberepa mantan napiter dan keluarganya yang tergabung dalam yayasan Persadani diberikan arahan dan sosialisasl tentang pemahaman terkait dengan legalitas usaha, perizinan atau kendala yang dihadapi pada usaha mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun