Mohon tunggu...
Roghib albipanggar
Roghib albipanggar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

roghib albi panggar besi mahasiswa universitas al-azhar indonesia fakultas hukum yang memiliki hobi menulis, menganalisa, gemar bermain, berusaha semaksimal mungkin, dengan prinsip “hari esok harus lebih baik dari hari kemarin dan hari ini tidak boleh lebih buruk dari hari kemarin”

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SMA Negeri Kota Bekasi Diduga Pungli Melalui Komite Sekolah

29 November 2022   09:37 Diperbarui: 29 November 2022   22:53 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Roghib Albi Panggar Besi
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas al-azhar indonesia)

ABSTRAK

Keberadaan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang (Pemberantasan Pidana korupsi), Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang (keterbukaan informasi publik),Pergub Jabar NO.43 Tahun 2020 Tentang (Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah Pada Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Di Daerah Provinsi Jawa Barat), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 Tentang (Komite sekolah). Dari Empat Peraturan Yang Di Buat Pemerintah, Ke Empat Peraturan Tersebut Saling Berkaitan baik dalam hal pendidikan dan kebiasaan masyarakat.

PENDAHULUAN

Banyak nya dugaan pungli SMA Negeri Kota Bekasi yang tersebar di media sosial baik instagram maupun tiktok atau platform media lainnya. Mulai dari surat sumbangan yang harus di tanda tangan dengan jumlah yang sudah tertulis maupun yang belum tertulis, bukti transfer, serta pengumuman tentang pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) Dan SAT (Sumbangan Awal Tahun). SPP Dan SAT Biasanya Digunakan Untuk memenuhi kebutuhan sekolah baik penyediaan alat maupun untuk mengadakan kegiatan lain nya, Namun setelah keluar Pergub jabar No.43 Tahun 2020 Beberapa sekolah Di kota Bekasi masih memungut SPP Dan SAT Melalui komite sekolah. Sampai pada tanggal 16 November 2022 mendapat respon langsung dari Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil Melalui postingan di instagram nya tentang pembayaran SAT sebersar Rp.4.500.000. Dicaption postingan tersebut Tertulis Jelas TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN, Namun Peraturan Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,serta pengawasan pendidikan.

PEMBAHASAN

Penerapan Hukum Tentang Dugaan pungli yang terjadi di SMA Negeri Kota Bekasi dalam rangka Indonesia Sebagai Negara Hukum.

Pernyataan indonesia sebagai negara hukum secara tegas dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Yang berarti setiap pelanggaran akan dikenakan hukuman/sanksi, dalam kasus ini pelanggaran yang terjadi yaitu pihak sekolah melalui komite diduga melakukan pungutan liar, apabila dugaan tersebut benar maka pihak terkait bisa saja dikenakan Pasal 12A, 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 tahun 2001 pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah).

Dalam kasus ini Saya Sebagai mahasiswa tentunya harus melihat segala sesuatu secara objektif, menurut saya apa yang dilakukan pihak sekolah merupakan langkah yang cerdas hal ini dikarenakan dalam peraturan pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite terutama pada pasal 10 ayat (1) satu. Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan dilindungi secara hukum. Namun yang sangat disayangkan seharus nya pihak sekolah maupun komite dalam rapat bersama wali murid tidak diawali dengan pemberitahuan ataupun sosialisasi tentang pergub jabar No.43 Tahun 2020 tentang tidak ada iuran lagi. Hal ini telah dipertegas oleh Gubernur Jawa Barat pak Ridwan kamil dalam postingan di instagramnya, "TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur" cuitan di salah satu postingan pak Ridwan kamil.

Menurut saya pribadi pada kasus ini hanya mekanisme pelaksanaan sumbangan saja yang disalahgunakan, seharusnya sumbangan tidak ditentukan besarannya oleh pihak sekolah maupun komite biarkan para orang tua wali murid yang mengisi berapa jumlah sumbangan yang ingin ia berikan, apabila ada hal yang sangat diperlukan oleh sekolah demi kemajuan sekolah maka tunjukkan lah surat ijin dari pak gubernur untuk melakukan pungutan yang telah ditentukan jumlah nya. Sangat banyak SMA Negeri bekasi yang menggunakan berbagai cara agar mendapatkan sumbangan dari orang tua murid dengan jumlah yang telah ditentukan.

Keterbukaan informasi pada orang tua murid maupun siswa sangat lah penting apalagi hal ini berkaitan dengan uang yang jumlah nya cukup banyak dan ber variasi. Tercantum dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, disini para orang tua atau wali murid ber-hak mendapatkan informasi terkait pergub jabar No.43 Tahun 2020.

Solusi

Memperjelas fungsi dan kegunaan komite sekolah sebagai pengawasan dan pembinaan melalui penilaian sekolah, pemilihan komite sekolah bila perlu melibatkan dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, tanpa adanya campur tangan pihak sekolah SMA,SMK Maupun SLB dan pertanggung jawaban komite kepada dinas pendidikan provinsi jawa barat. Mensosialisasikan dan menerapkan pergub jabar No.43 tahun 2020 kepada wali murid dan seluruh warga jawa barat.

 

Sumber :

Pergub jabar No.43 tahun 2020

http://www.depkomindo.go.id,

 

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sulseltrabar/baca-artikel/14565/Gratifikasi-Akar-dari-Korupsi-Kenali-Hindari-Waspadai.html

 

https://edukasi.okezone.com/read/2022/09/19/624/2670221/sma-di-bekasi-diduga-terima-pungli-dari-sumbangan-orangtua-murid-disdik-jabar-beri-bantahan?page=2

https://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201303262718521985/6.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun