Mohon tunggu...
Rofiudin
Rofiudin Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Pribadi

You Can Do It! If You Try.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Naiknya PPN 12% akan Berdampak pada Kesejahteraan Sosial Masyarakat Menurun

21 Desember 2024   13:19 Diperbarui: 21 Desember 2024   13:19 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Pemerintah dengan di naikannya PPN 12 Persen mulai berlaku pada 01 januari 2025 mendatang akan menjadi tambahan beban bagi masyarakat. Banyak yang menilai kebijakan Pemerintah dengan menaikkan PPN 12 Persen akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan sosial masyarakat semakin menurun.

Akan tetapi pemerintah menganggap naiknya PPN 12 Persen sebagai wujud keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) membuat kebijakan tersebut, banyak unsur kelompok masyarakat yang terhimpun di Organisasi Sipil melakukan aksi massa untuk menolak kebijakan yang di anggap akan membuat masyarakat semakin menjerit. Sebanyak 95 ribu orang meneken Petisi Penolakan yang dimulai akun atas nama "Bareng Warga". Petisi yang diberi judul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" yang dimulai sejak 19 November 2024.

Kesejahteraan Sosial menurut UU No 11 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 ayat (1) adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga sebagai upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminal sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Dari keterangan UU di atas tentu kebijakan kenaikan Tarif PPN 12 Persen berdampak pada stabilitas ekonomi untuk mewujudkan standar hidup layak bagi setiap masyarakat. Pemerintah mengatakan "mengatakan naiknya Tarif PPN 12 Persen hanya untuk Barang dan Jasa Mewah", dan meminta masyarakat untuk membaca secara untuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun sampai saat ini Peraturan Pemeritah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur detail apa saja yang masuk dalam kategori Barang dan Jasa Mewah belum ada, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah - tengah masyarakat kelas bawah dan menengah sebab naiknya tarif PPN 12 Persen akan dijalankan 1 januari 2025 mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun