Model pembelajaran abad ke-21 yaitu model pembelajaran yang berpusat pada siswa. Redhana (2019) megatakan bahwa pembelajaran yang wajib diterapkan dalam Kurikulum 2013 adalah pembelajaran dengan pendekatan saintifik.
Trend pembelajaran dan best practices harus disesuaikan untuk mencapai keterampilan abad 21, salah satu caranya yaitu melalui pembelajaran terpadu atau secara blended learning (Risdianto,2019). Dimana blended learning ini merupakan cara mengintegrasikan penggunaan teknologi dalam pembelajaran yang memungkinkan pembelajaran yang sesuai bagi masing-masing siswa dalam kelas.
Â
Pendidikan di Era Pandemi
Salah satu dampak Covid-19 yang telah melanda dunia selama satu tahun adalah di bidang pendidikan. Upaya pemerintah Indonesia memutus rantai penyebaran Covid-19 yaitu dengan mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (daring) sebagai gebrakan baru di dunia pendidikan Indonesia. Baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun tenaga pendidik harus berusaha keras mencari solusi agar keadaan yang sedemikian tidak menghambat proses pendidikan di Indonesia.
Pendidikan di era pandemimemaksa masyarakat untuk mengikuti perkembangan teknologi yang ada saat ini serta diperlukan inovasi dan kreasi dalam penggunaan teknologi informasi untuk mengembangkan pendidikan secara maksimal (Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud). Tidak dipungkiri lagi, pandemi juga berkontribusi besar dalam menyongsong peradaban masyarakat 5.0 di Indonesia.
Pemerintah  dan kemendikbud memanfaatkan kesempatan ini untuk  mengembangkan program-program pendidikan yang mungkin sulit dicapai ketika pembelajaran luring. Program tersebut seperti MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) pada program ini mahasiswa dapat menambah pengalaman dan wawasan pengetahuan yang diperoleh dari kampus lain ataupun prodi lain. Program ini mirip seperti program pertukaran hanya saja dalam pelaksanaanya tidak terbatas oleh ruang. Selain MBKM, terdapat program-program lain seperti relawan pengendalian Covid-19 (RECON) , KKN Tematik, Mengajar dari Rumah (MDR), Permata Sakti, dan Kampus Mengajar.
Selama pandemi, pendidikan di Indonesi menggunakan kurikulum darurat. Dimana kurikulum merupakan rencana pembelajaran yang diprogramkan oleh lembaga pendidikan untuk melancarkan proses belajar mengajar  untuk mencapai tujuan pendidikan (Gusty, dkk, 2020).  Di situasi pandemi Covid-19 perlu adanya penyesuaian kurikulum dengan keadaan yang ada. Penyesuaian yang dimaksud berupa penyesuaian kompetensi dasar inilah yang dimaksud dengan kurikulum darurat. Setiap lembaga pendidikan diberikan kesempatan untuk dapat menyesuaikan kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi setempat.Â
Pada surat edaran Menteri Pendidikan Nasional (2020) disampaikan 4 kebijakan pelaksanaan pembelajaran dirumah yakni (1) Pembelajaran daring dilaksanakan agar siswa mendapat pengalaman belajar yang bermakna tanpa dibebani menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan; (2) pendidikan yang diberikan pada pelajar difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup di masa pandemi Covid-19; (3) pendidik memberikan tugas yang bervariasi antarsiswa sesuai kemampuan, minat dan kondisi siswa; (4) bukti capaian hasil belajar dapat bersifat kualitatif.
Pandemi Covid-19 berdampak pada kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (Fatimah, S. 2020), hal ini ditegaskan oleh Rafsanjani (2020) bahwa penerapan kebijakan new normal dilaksanakan guna menghindari paparan virus Covid-19.