Mohon tunggu...
Rofiqotul Hasanah
Rofiqotul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Khas Jember

banyaklah membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Murabahah pada Jual Beli Perumahan

20 Oktober 2024   21:36 Diperbarui: 20 Oktober 2024   22:10 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan ekonomi Indonesia terkait dengan kebutuhan akan perumahan semakin meningkat. Banyak indicator yang bisa dilihat di masyarakat, seperti banyaknya pembangunan perumahan masyarakat. 

Perkembangan itu menciptakan peluang bisnis terutama yang menghindari unsur riba sehingga mencari proses jual beli yang syariah salah satunya akad murobahah. 

Dalam pelaksanaan akad jual beli murobahah disyaratkan kedua belah pihak harus mengetahui kemaslahatan yang telah diperjanjikan dan unsur riba yang dilarang. Dalam pelaksanaan akad murobahah harus memenuhi syarat dan rukun yang disesuaikan oleh prinsip syariah.

Penerapan akad Murabahah pada jual beli perumahan dilatarbelakangi banyaknya masyarakat yang menginginkan tempat tinggal, namun kekurangan dana sehingga membutuhkan bantuan KPR sesuai dengan prinsip jual beli syariah. 

Jika perumahan yang akan dikaji menggunakan prinsip jual beli syariah dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan terutama kebutuhan pokok yaitu perumahan. 

Jual beli perumahan melalui akad murabahah memungkinkan pihak bank untuk membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan keuntungan tertentu. Ini berbeda dengan sistem kredit konvensional yang menerapkan bunga atas pinjaman. 

Dalam murabahah, penjual mengungkapkan harga beli barang dan menetapkan keuntungan yang transparan di atas harga pokok tersebut. 

Di sini, tidak ada bunga yang terlibat, sehingga akad murabahah dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Dalam skema pembiayaan melalui akad murabahah, bank syariah berperan sebagai perantara yang membeli rumah dari pengembang atau pihak ketiga. 

Setelah itu,bank akan menjual rumah tersebut kepada nasabah dengan margin yang telah disepakati. Nasabah kemudian melunasi harga rumah tersebut secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan umum dalam akad murabahah pada jual beli perumahan:

1. Permintaan Nasabah : Nasabah yang ingin membeli rumah mengajukan permohonan kepada bank syariah untuk membiayai pembelian rumah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun