Mohon tunggu...
Arofiq Rofiq
Arofiq Rofiq Mohon Tunggu... profesional -

Nama lengkap arofiq biasa dipanggil rofiq, kenapa di kompasiana Username URL-nya menggunakan inisial rofiq70, ya karena sudah terlanjur dan sekedar memberi tanda lahir di tahun 1970, maksudnya biar nggak bandel lagi karena umurnya udah semakin tua……hehehe. Pernah menjadi wartawan majalah remaja dan mode 15 tahun yang lalu. Sekarang berkiprah di dunia per-konsultan-an bidang manajeman, komunikasi perusahaan, media sosial, etc…….

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

PSSI Salah Menterjemahkan Statuta FIFA, Perlu Kursus Dulu Kalee!

11 Februari 2011   14:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:41 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Kongres Pemilihan Pengurus PSSI 2011-2015 di Pulau Bintan, Riau sudah semakin dekat. Rencananya Kongres akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2011. Beberapa kejadian menjelang diselenggarakannya Kongres patut kita cermati, fenomena pertama tentang polemik hilangnya 5 surat suara (Kebusukan NH Kembali Terungkap..... ) yang ternyata kelima surat tersebut mencalonkan diri Arifin Panigoro, sehingga akhirnya ada koreksi tentang bakal calon ketua umum menjadi 4, yaitu: Nurdin Halid, George Toisutta, Nirwan Bakrie dan Arifin Panigoro (Arifin Calon Ketua PSSI, Tanda Ke(Apes)an NH? )

Fenomena kedua (Tribunnews.com - Kamis, 10 Februari 2011), bahwa Ketua Umum PSSI yang juga mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid dituding Masyarakat Sepakbola Nasional telah melanggar Statuta FIFA yang sering didengungkan PSSI. Bahkan, Nurdin juga terbukti membolak-balikkan Statuta FIFA serta memodifikasinya menjadi Statuta PSSI. Tuduhan tersebut kembali menguat jelang pencalonan Nurdin Halid yang ingin kembali duduk di singgasana Ketua Umum PSSI.

Seperti diketahui, Statuta FIFA soal pencalonan dan jabatan struktural pada salah satu pointnya terdapat kata, must not have been previously found guilty of a criminal offence. Artinya tidak boleh sedang dan pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

"Di statuta FIFA dikatakan bahwa ketua umum tidak boleh dijabat orang yang sedang terjerat kasus kriminal apalagi mantan narapidana. Sekarang kan di Statuta PSSI diubah bahasanya. Kata mantan atau have been-nya dihapus. Ini jelas pelanggaran berat," ungkap CEO Persebaya Surabaya 1927, Saleh Mukadar di Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Sedangkan pada statuta PSSI Pasal 35 ayat 4, isi terjemahan statuta FIFA hanya mengatakan, harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres. "Padahal sudah jelas jika ada perbedaan pemahaman antara versi Inggris dengan versi Indonesia, maka yang digunakan adalah versi Inggrisnya," papar Saleh Mukadar.

Wah apa sudah ada metode penerjemahan Bahasa Inggris yang baru ya, dengan penggelapan HAVE BEEN-nya, atau jangan-jangan para pengurus PSSI memang perlu kursus Bahasa Inggris lagi kali yeee....

Twitter: @rofiq70

FB: arofiq aja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun