f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 36
(5) Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Kemungkinan delik aduan KPI pada RCTI adalah pada pasal 34 ayat 5 poin e dan pasal 36 ayat 5 dan 6, dengan ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pertempuran KPI lawan RCTI baru dimulai. Ya sekarang tinggal kuat-kuatan saja, kalau dalam konteks hukum memang aduan KPI ini mempunyai dasar hukum yang kuat. Namun dalam konteks komunikasi opini publik jelas RCTI mempunyai segalanya..... sehingga dimungkinkan untuk membuat dan menciptakan opini publik yang 'berpihak' padanya.......... publik bisa terus melihat, memantau, mengawasi dan mungkin mengkritisi dalam pertarungan ini, apakah dijalankan secara fair atau..........
Posting dengan tema yang sama terdahulu:
Babak Baru Perseteruan KPI Lawan RCTI