Mohon tunggu...
Arofiq Rofiq
Arofiq Rofiq Mohon Tunggu... profesional -

Nama lengkap arofiq biasa dipanggil rofiq, kenapa di kompasiana Username URL-nya menggunakan inisial rofiq70, ya karena sudah terlanjur dan sekedar memberi tanda lahir di tahun 1970, maksudnya biar nggak bandel lagi karena umurnya udah semakin tua……hehehe. Pernah menjadi wartawan majalah remaja dan mode 15 tahun yang lalu. Sekarang berkiprah di dunia per-konsultan-an bidang manajeman, komunikasi perusahaan, media sosial, etc…….

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Polemik Anak Ayu Ting Ting dalam Perspektif Hukum

25 Februari 2014   23:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:28 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_324641" align="aligncenter" width="285" caption="Kutipan Surat Tuntutan Cerai untuk Enji - Istimewa"][/caption]

Terus terang penulis bukan pengamat berita infotainment yang telaten mengamati setiap berita yang muncul di media. Saya tergerak untuk sedikit mengulas tentang perseteruan antara Ayu Ting Ting dan Hendri Hendarso Baskoro alias Enji pada konteks hukum, setelah kini memasuki babak baru. Lewat penuturan pengacaranya Enji, Hotman Paris Hutapea bahwa Enji kini malah meragukan anak yang dilahirkan Ayu adalah darah daging nya sendiri.

Dalam jagad pengacara, Hotman Paris termasuk jajaran pengacara kontroversial dengan strategi pembelaan klien nya yang tidak umum, licin dan pintar berkelit serta selalu menggunakan kekuatan opini media untuk lebih memuluskan kemenangan klien nya. Kali ini Hotman paris mengunakan jurus pendekar mabuk untuk menyerang Ayu Ting Ting dan keluarganya.

Pertama-tama Hotman Paris mengumbar ancaman untuk menuntut Ayu Ting Ting untuk membuka dokumen Akta Kelahiran anaknya, apakah mencantumkan nama ayah dari bayi yang bernama Bilqis Khumairah Razak. Akhirnya Ayu Ting Ting membocorkan bahwa dalam Akta Kelahiran itu dicantumkan nama Ayahnya yaitu: Hendri Hendarso Baskoro. Namun Hotman Paris masih penasaran mengapa nama bayi yang lahir pada tanggal 28 Desember 2013 itu tidak mencantumkan nama Ayahnya, malah mencantumkan nama kakeknya.

Tidak berhenti di situ, pengacara yang dekat dengan wartawan ini dalam jumpa pers nya malah akan menuntut untuk tes DNA pada anaknya Ayu Ting Ting tersebut. Ada paling tidak 5 alasan yang melatarbelakangi terhadap tuntutan itu, yaitu: Pertama, ingin cepat-cepat nikah, Enji mempertanyakan kenapa ibunda Ayu sangat mendesaknya untuk menikahi anaknya. Kedua, awalnya setuju untuk tidak ada resepsi, namun setelah menikah kenapa terus memaksa untuk diadakan resepsi. Ketiga, bayi lahir lebih cepat, Ayu Ting Ting melahirkan anak perempuannya pada 28 Desember 2013, padahal Ayu dan Enji baru resmi menikah pada 4 Juli 2013, waktunya baru 6 bulan. Keempat, Ayu meninggalkan rumah20 hari setelah menikah, dan Ayu memutuskan untuk tinggal di rumah orangtuanya. Kelima, soal nama, Ayu memberi nama anaknya dengan nama Bilqis Khumairah Razak. Enji menyesalkan sikap Ayu yang memberi nama anak mereka tanpa mencantumkan nama Enji.

Itulah sekelumit cerita polemik tentang Ayu Ting Ting dan Enji, kita kembali pembahasan pada konteks hukum. Sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan yang ada bagaimana sebenarnya ketentuan dalam pembuatan Akte Kelahiran. Di dalam Pasal 42 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)dinyatakan ”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atausebagai akibat perkawinan yang sah.” Pada pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan juga disebutkan bahwa”Anak yangdilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunya.”

Ketentuan pasal 27 UU No. 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) lebih tegas dinyatakan bahwa ”Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) harisejak kelahiran.”Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatatpada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Kemudian apa persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil. Menurut ketentuan Pasal 51 dan 52 Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil(Perpres 25 tahun 2008) disebutkan “Setiap peristiwa kelahiranakan dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.”Syaratnya:a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;b. Nama dan identitas saksi kelahiran;c. KK orang tua;d. KTP orang tua; dane. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

Pertanyaanya, apabila pelaporan kelahiran tidak disertaikutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud diatas, maka pencatatan kelahiran tersebut akan tetap dilaksanakan. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 52 ayat (2)Perpres 25 tahun 2008. Namun, tentu ada hal yang membedakan secara hukum. Misalnya, padaakta kelahiran anak hanya dicantumkan nama ibu dari anak tersebut dantidak mencantumkan nama ayah dari anak tersebut. Secara hukum, meski tidak ada pencantuman nama ayah pada akta kelahiran,ini tidak akan berpengaruh pada fungsi dari akta kelahiran itu sendiri.Akta kelahiran tetap dapat digunakan untuk pengurusan administrasi yangterkait dengan kepentingan anak tersebut.

Itulah ketentuan perundang-undangan kita mengenai Pencatatan Akta Kelahiran yang mencantumkan Ayah dan Ibu, serta ketentuan yang hanya mencantumkan nama Ibu saja kalau tidak ada Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Kembali sedikit mengulik pada kasus Ayu Ting Ting, karena mempunyai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan maka dalam Pencatatan Akta Kelahirannya wajib mencantumkan nama Ayahnya, kecuali kalau meraka hanya kawin siri misalnya, maka tidak perlu mencantumkan nama Ayahnya.

Kalau masalah tuntutan untuk melakukan Tes DNA pada anaknya Ayu Ting Ting sebenarnya hanya bagian dari gertakan dari pengacaranya Enji. Hotman Paris mencoba untuk berakrobat secara logika bahwa bayi normal yang lahir hanya dalam waktu 6 bulan setelah pernikahan adalah bukti bahwa Ayu Ting Ting sudah hamil duluan pada saat melakukan pernihakan. Enji sebagai sosok yang sudah mempunyai jam terbang tinggi dalam berpetualang, tentu sudah mengetahui keadaan Ayu Ting Ting, dan yakin bahwa anak yang ada di kandungan Ayu Ting Ting adalah buah cintanya dan darah daging nya.

Tujuan utama Tes DNA ini lebih merupakan bentuk negosiasi dan strategi dari Hotman Paris sebagai pengacara Enji, agar Enji mempunyai hak untuk bisa menengok anaknya dengan bebas. Pengacara yang terkenal banyak akal dalam membela klien nya ini bisa nekad dan mengancam untuk menanggalkan nama Ayah dalam Akta Kelahiran kalau Tes DNA tidak dilakukan, karena adanya keraguan dari pihak keluarga Enji. Atau akhirnya Ayu Ting Ting dan keluarganya akan menyerah kalah oleh tekanan dari Enji lewat pengacaranya Hotmat Paris. Buat pengamat berita infotainment tentu polemik tentang Ayu Ting Ting dan Enji masih akan mewarnai haru biru berita infotainment tanah air, kita tunggu saja ujung ceritanya.

Fb: Arofiq Aja

Twitter: @rofiq70

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun