Terdapat 3 unsur dalam K3Â
Keselamatan Kerja
-
Lingkungan Kerja
Definisi K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
Definisi K3 secara umumÂ
ialah upaya secara promotif, preventif , rehabilitasi untuk mencegah penyakit akibat kerja (PAK), dan kecelakaan akibat kerja.
Definisi K3 sesuai dengan instansi
Instansi KEMENKES : Lebih dahulu mengenai kesehatan ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja )Â
Instansi KEMNAKER : Lebih dahulu mengenai keselamatan ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
Konsep Dasar K3
Kapasitas Kerja
Kemampuan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Seperti Jenis kelamin, umur, gizi, postur tubuh, pendidikan dan keterampilan.
Beban Kerja
Beban yang ditanggung individu ketika bekerja
Lingkungan Kerja
5 Potensi Bahaya :Â
Fisik : Potensi bahaya fisik/badan
Kimia : Potensi bahaya bahan kimiaÂ
Biologi : Potensi bahaya dari paparan virus dan bakteri
Ergonomi : Tidak normalnya sebuah posisi terhadap suatu keadaanÂ
Psikologi : Kesehatan mental
Tujuan Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
Tujuan penerapan K3 :Â
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di lapangan pekerjaan
Mencegah dan menjamin kesehatan masyarakat pekerja dari risiko kecelakaan kerjaÂ
Secara garis besar, harapan dari penerapan K3 yakni berangkat atau masuk kerja dalam keadaan sehat dan pulang atau keluar dari tempat kerja dalam keadaan sehat dan selamat.
Era Revolusi Industri
Era revolusi industri sangat memengaruhi perkembangan K3. Awal dari sebuah pekerjaan dulu menggunakan tenaga manusia dan hewan untuk melakukan pekerjaan. Di era revolusi industri ini merupakan pergantian energi yang awalnya menggunakan tenaga manusia dan hewan, sekarang digantikan oleh tengan mesin.
Pada tahun 2020 KEMNAKER mencetuskan berbudaya K3. Berbudaya K3 dimulai dari kita sendiri dengan membiasakan berbudaya K3 dari hal - hal kecil., ketika kita sudah sadar akan hal tersebut maka kita akan mengingatkan orang sekitar agar turut ikut untuk berbudaya K3.
Nama : Rofiq Arroyan
NIM : 2440023047
Prodi : DIV-Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Univ : Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H