Drs. Hugo Rehi Kalembu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama tujuh orang anggota DPRD Â yang lain, melakukan sosialissi 3 (tiga) produk Peraturan Daerah (Perda) NTT di Aula Bupati Sumba Barat Daya, Tambolaka, 18 Desember 2019.
Ketiga Perda tersebut, terdiri dari :
1. Perda Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2019 Tentng Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika
2. Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
3.Perda Provinsi NTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Roh dari ketiga Perda tersebut disampaikaan secara umum oleh Hugo Rehi Kalembu. Kemudian masing-masing anggota DPRD yang lain memberikan penjelasan tambahan.Â
Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H