Mohon tunggu...
Rofinus D Kaleka
Rofinus D Kaleka Mohon Tunggu... Insinyur - Orang Sumba. Nusa Sandalwood. Salah 1 dari 33 Pulau Terindah di Dunia. Dinobatkan oleh Majalah Focus Jerman 2018

Orang Sumba, Pulau Terindah di Dunia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRD NTT Sosialisasi 3 Perda di SBD

18 Desember 2019   12:06 Diperbarui: 18 Desember 2019   12:20 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drs. Hugo Rehi Kalembu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama tujuh orang anggota DPRD  yang lain, melakukan sosialissi 3 (tiga) produk Peraturan Daerah (Perda) NTT di Aula Bupati Sumba Barat Daya, Tambolaka, 18 Desember 2019.

Ketiga Perda tersebut, terdiri dari :

1. Perda Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2019 Tentng Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika

2. Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

3.Perda Provinsi NTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Roh dari ketiga Perda tersebut disampaikaan secara umum oleh Hugo Rehi Kalembu. Kemudian masing-masing anggota DPRD yang lain memberikan penjelasan tambahan. 

Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun