Mohon tunggu...
Rofidah Nur F
Rofidah Nur F Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi PIAUD UIN Malang

Dipaksa, terpaksa, terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Anak Berbakat dengan Kelas Akselerasi

20 Februari 2022   20:04 Diperbarui: 20 Februari 2022   20:10 1141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pintek.id

"Setiap orang berbakat karena setiap manusia memiliki sesuatu untuk diekspresikan." - Brenda Ueland 

Waktu duduk di bangku SD saya sering mendengar kata "Akselerasi" dari beberapa saudara yang saat itu tingkatan sekolahnya lebih tinggi dari saya. Kemudian tibalah saat saya duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs). 

Tidak di MTs tempat saya sekolah, tetapi terdapat MTs yang menerapkan program akselerasi, yaitu MTs tempat sekolah teman saya. Seiring berjalannya waktu saya sudah tidak asing ketika mendengar kata akselerasi itu. 

Pada awal saya masuk Madrasah Aliyah juga demikian. Saat masa orientasi atau di MA biasa disebut Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) ada dua teman yang satu regu dengan saya dipanggil oleh bidang kesiswaan. 

Setelah mereka menemui bidang kesiswaan, ternyata mereka diberi tawaran untuk mengikuti kelas akselerasi. Mereka juga dapat menyelesaikan studinya lebih cepat, sehingga pada waktu itu jenjang kelasnya menjadi lebih tinggi satu tahun di atas saya. Lantas apa makna dari akselerasi? 

Akselerasi merupakan sebuah program percepatan belajar dalam pendidikan dikhususkan untuk siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya lebih cepat dari waktu yang seharusnya. 

Misal, bangku SMA yang harusnya selesai dalam waktu tiga tahun, tetapi anak yang bergabung pada kelas akselerasi dapat menyelesaikannya dengan waktu dua tahun saja. 

Kemudian mereka dapat melanjutkan serta memenuhi kebutuhan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. Anak dengan kemampuan dan kecerdasan luar biasa ini artinya mereka memiliki sebuah bakat maupun potensi yang harus dikembangkan secara optimal. 

Seperti yang tertuang dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989 bahwa peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh pendidikan khusus untuk mengembangkan potensi anak-anak tersebut secara optimal. 

Anak Berbakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun