perkawinan adalah salah satu sunnatullah yangu mum berlaku pada semua makhluknya merupakan cara yang Allah tetapkan sebagai jalan bagi makhluknya untuk melahirkan keturunan, berkembang biak dan menjaga kelestarian hidupnya. Namun Allah menjadikan manusia berbeda dengan makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan tidak ada aturannya, tetapi demi menjaga kehormatan dan bertangga kemuliaan manusia, maka Allah memberikan hukumnya sehingga hubungan laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat melalui yang disebut nikah.
Dalam kehidupan rumah tangga seringkali terdapat perbedaan agama antara suami dan istri yang disebut perkawinan antara agama, atau perkawinan di mana suami istri masih dalam bentuk non Islamnya, yang mana merupakan salah satu bentuk dari kehidupan bersama. Perbedaan itu terjadi sejak awal perkawinan mereka, atau dapat timbul dalam perjalanan mereka, seperti suami istri yang dulunya memeluk agama katolik atau Kristen dan kemudian keduanya masuk Islam atau salah satunya sehingga demikian perpindahan agama mengakibatkan perbedaan agama antara suami dan istri. Dalam hal ini perkawinan yang dilakukan antara orang yang sama-sama masih dalam keadaan non Islam tidak menimbulkan masalah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H