Mohon tunggu...
ro fal
ro fal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan-tinjauan perkawinan

21 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:23 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul buku: Pendidikan Hukum Perkawinan Muallaf Sebelum Masuk Islam.

Penulisa : Endang Sedia Ningrum

Penerbit : Penerbit Adab CV. Adanu Abimata

Terbit : 2022

Cetakan : Pertama, Juni 2022.

Dari buku ini dapat disimpulkan bahwa status pernikahan yang dilakukan oleh mualaf sebelum ia masuk Islam baik salah satu atau keduanya melalui catatan sipil maka hukumnya adalah tidak sah jika salah satu dari mereka tetap diperbolehkan menikah dengan wanita kita biar akan tetapi yang dimaksud dalam Alquran dan mereka termasuk dalam kategori wanita musyrik hingga haram hukumnya dengan mereka. Dan untuk akad nikah yang dilakukan oleh muallaf yang belum masuk Islam melalui catatan sipil di mana mereka masih tetap dengan agamanya masing-masing maka hukum akad nikah yang dilakukan oleh mereka adalah gugur dan harus diulang kecuali jika mualaf itu kedua-duanya masuk Islam maka akad nikahnya tidak dipermasalahkan karena hukumnya sudah sah dan tidak perlu mengulang akad nikahnya.

Setelah membaca buku ini saya berfikir bahwa sebagai manusia kita pasti menginginkan perkawinan atas dasar rasa cinta dan kasih sayang, namun hal itu juga harus berdasarkan kesamaan aqidah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun