Judul buku: Pendidikan Hukum Perkawinan Muallaf Sebelum Masuk Islam.
Penulisa : Endang Sedia Ningrum
Penerbit : Penerbit Adab CV. Adanu Abimata
Terbit : 2022
Cetakan : Pertama, Juni 2022.
Dari buku ini dapat disimpulkan bahwa status pernikahan yang dilakukan oleh mualaf sebelum ia masuk Islam baik salah satu atau keduanya melalui catatan sipil maka hukumnya adalah tidak sah jika salah satu dari mereka tetap diperbolehkan menikah dengan wanita kita biar akan tetapi yang dimaksud dalam Alquran dan mereka termasuk dalam kategori wanita musyrik hingga haram hukumnya dengan mereka. Dan untuk akad nikah yang dilakukan oleh muallaf yang belum masuk Islam melalui catatan sipil di mana mereka masih tetap dengan agamanya masing-masing maka hukum akad nikah yang dilakukan oleh mereka adalah gugur dan harus diulang kecuali jika mualaf itu kedua-duanya masuk Islam maka akad nikahnya tidak dipermasalahkan karena hukumnya sudah sah dan tidak perlu mengulang akad nikahnya.
Setelah membaca buku ini saya berfikir bahwa sebagai manusia kita pasti menginginkan perkawinan atas dasar rasa cinta dan kasih sayang, namun hal itu juga harus berdasarkan kesamaan aqidah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H