Mohon tunggu...
roexien esc
roexien esc Mohon Tunggu... Jurnalis - Author/Writing Editor

www.wartarakyat.site

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polisi Bubarkan Arisan Sound Mini di Ajung

8 Maret 2021   10:57 Diperbarui: 8 Maret 2021   11:18 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jember - Polsub Sektor Ajung Polres Jember, Bhabinkabtibmas Desa Sukamakmur dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, membubarkan paksa acara arisan sound mini dirumah salah satu warga di Dusun Langsatan Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung, minggu (7/3/2021) pukul 20.30 WIB malam.

Dalam pembubaran acara sound mini yang bertempat di rumah salah satu  warga langsatan Sukamakmur, tepatnya dirumah warga bernama sugio, Brigadir Bagus (Bhabinkabtibmas Sukamakmur) langsung melakukan dialog secara humanis agar acara bisa dibubarkan.

"Berdasarkan informasi dari warga, kami sengaja langsung ke lokasi guna melakukan pembubaran, apa yang kami lakukan adalah kewajiban yang sudah menjadi himbauan terkait disiplin protokol kesehatan, " ungkap Bagus saat dikonfirmasi perihal pembubaran yang dilakukan di salah satu Dusun di Desa Sukamakmur.

Arisan sound mini di salah satu rumah warga Dusun Langsatan Desa Sukamakmur Ajung/dokpri
Arisan sound mini di salah satu rumah warga Dusun Langsatan Desa Sukamakmur Ajung/dokpri

Menurut Bagus, sebelum melakukan pembubaran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pihak yang mengadakan acara arisan sound mini, dengan cara berdialog langsung serta memberikan sosialisasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro untuk menanggulangi penyebaran covid-19 yang ada di masyarakat, apalagi acaranya bisa mengundang kerumunan massa seperti kegiatan malam ini, "ujarnya.

"Masyarakat harus mengerti dan wajib mematuhi semua yang di anjurkan oleh Pemerintah terkait PPKM Mikro dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M." tambahnya.

Hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang di instruksikan oleh Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan pembubaran yang dilakukan oleh Polsub Sektor Ajung hanya untuk mewujudkan agar masyarakat aman dari Covid-19 dimasa pandemi, yang kita lakukan adalah demi keselamatan mereka juga," jelasnya.

Sebelum melakukan pembubaran, lanjut Bagus, pihaknya sempat memantau di lokasi acara, "karena banyaknya dari masyarakat yang hadir dalam acara, serta kegiatan yang dilakukan tidak mematuhi protokol kesehatan dan melebihi jumlah kerumunan massa di saat pandemi Covid-19, sehingga kami bubarkan dengan cara persuasif serta kami berikan himbauan, dan dari pihak penyelenggara arisan sound mini menerima serta bersedia untuk dibubarkan," pungkas Bagus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun