Tentu saja, belum. Sebab, Aplikasi Sirekap error terus.
Memang, sejak pertama kali Bimbingan Teknologi (Bimtek) sudah diwanti-wanti untuk antisipasi. Itu mengapa, setiap TPS ada dua anggota KPPS tugasnya berkaitan dengan laporan di Sirekap.
Yaitu, anggota 3 (tiga) yang utama pegang aplikasi dan 5 (lima) sebagai back-up. Apa daya, sejak H-14 aplikasi tersebut kerap error.
Grup WA Ketua KPPS di kelurahan pun kerap heboh. Puncaknya, pas Hari-H.
Sejak sore, aplikasi Sirekap masih error. Itu barakibat kami kesulitan untuk mengirim laporan.
Maklum, pada Pemilu 2024 ini, memang hasilnya bisa langsung dilihat siapa saja di TPS. Baik itu saksi, wartawan, perwakilan tim survei, hingga warga pun berhak mengabadikan hasilnya, entah lewat foto maupun rekaman video.
Bebas.
Lalu, bagaimana saat pencoblosan? Apakah warga boleh untuk foto dan merekam ketika sedang menusuk kertas suara dengan paku?
Tidak!
Sesuai regulasi KPU, dilarang merekam di bilik suara. Kami pun mengikuti arahan tersebut.
Meski, ada saja yang secara diam-diam mencoba. Namun, ada anggota kami yang memberi tahu secara sopan.