Bagaimana kalau saya enggan melapor. Kan malu sama orangtua atau teman yang lainnya jika tahu saya seorang pecandu?
Lebih baik malu daripada digerebek pihak berwajib saat sedang memakai narkoba. Yang ada malah harus menginap di penjara dulu. Memangnya mau, masa muda berada di balik terali besi? Tidak bisa nonton bola, twitter-an, facebook-an, update status dan sebagainya!
Saya ga mau dipenjara. Ada solusi?
Banyak jalan menuju Roma. Tentu saja, ada solusi. Kalau tidak mau dipenjara atau malah berujung "lewat" akibat overdosis, mending direhabilitasi.
Mengapa pengguna  narkoba harus direhabilitasi?
Soalnya, akibat kecanduan itu akan menyerang fungsi otak yang bersifat kronis hingga memiliki risiko ketagihan yang dalam bahasa sehari-hari disebut "sakauw". Kalau sudah seperti itu, harus segera mendapatkan pengobatan. Tenang saja, negara menjamin seorang pengguna narkoba untuk direhabilitasi seperti yang tercantum dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
- Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 54: Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba.
Oh ya, pengertian rehabilitasi menurut BNN adalah: Suatu proses pemulihan klien gangguan penggunaan narkoba baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang, yang bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu di masyarakat.
Rehabilitas itu gratis? Atau jangan-jangan harus bayar yang aneh-aneh. Ibaratnya, keluar dari mulut harimau malah masuk ke mulut buaya?
Tentu saja. Kan sudah dijamin negara. Nanti seorang pecandu akan diterapi agar bisa sembuh total. Misalnya di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.