Mohon tunggu...
Roe Ardianto
Roe Ardianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Roe Ardianto

Mempunyai satu istri yang baik, mempunyai satu anak yang baik dan ingin tetap menjadi manusia yang baik.....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bebas Gratifikasi dalam Lingkungan Polri

25 November 2013   11:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:42 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Spanduk lebar terbentang di tengah salah satu tembok kantor Polsek dengan tulisan besar terbaca jelas; "KAWASAN BEBAS GRATIFIKASI".

[caption id="attachment_294351" align="aligncenter" width="408" caption="Spanduk Polri di salah satu Polsek (sumber:pribadi)"][/caption]

Searching di mesin pencari terkait maksud spanduk tersebut agar dapat dijadikan acuan penulis memantapkan isi artikel, tetapi belum ada satupun berita di media-media online yang mengangkat maksud terkait spanduk tersebut.

Jika spanduk seperti itu terpasang di tingkat Polsek, penulis beranggapan terpasang juga di tingkat yang lebih tinggi seperti Polres, Polda dan Mabes Polri, artinya spanduk tersebut secara resmi terpasang di Institusi Kepolisian Indonesia. Wah !!..., gebrakan apalagi ini yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Indonesia yang beberapa waktu lalu baru saja berganti pimpinannya.

Mengacu pada kata; "gratifikasi", di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didapat pengertian adalah; "uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan". Maka jika kita baca isi spanduk yang bertuliskan; "Kawasan Bebas Gratifikasi", dapat kita artikan adalah; "Kawasan Bebas Uang Hadiah Kepada Pegawai Di Luar Gaji Yang Telah Ditentukan".

Kawasan yang dimaksud adalah lingkungan Kepolisian Indonesia, pegawai yang dimaksud adalah para polisi dan orang-orang yang bekerja di Kepolisian Indonesia sehingga bila arti-arti kata tersebut dirangkai menjadi satu maka didapat pengertian; "dalam lingkungan Kepolisian Indonesia, bebas uang hadiah kepada para polisi dan orang-orang yang bekerja di Kepolisian Indonesia di luar gaji yang telah ditentukan".

Dengan demikian isi dari spanduk tersebut dapat juga di artikan; "bila kita berurusan di dalam lingkungan Kepolisian Indonesia, maka kita bebas memberi atau tidak memberi uang hadiah di luar gaji yang sudah ditentukan kepada para petugas kepolisian dan orang-orang yang bekerja di Kepolisian Indonesia".

Jika seperti itu pengertiannya, maka pemikiran awal penulis yang menganggap spanduk tersebut merupakan suatu gebrakan positif dari Kepolisian Indonesia adalah salah besar, karena secara tersirat spanduk tersebut malah menjadi pe-legalitas (yang kebanyakan terjadi) atas praktek-praktek kolusi yang terjadi saat kita berurusan dengan pihak kepolisian yang sudah menjadi rahasia umum selama ini.

Penulis yakin bahwa pengertian dari isi spanduk itu tidaklah seperti yang penulis artikan, pastinya maksud yang terkandung dalam isi spanduk itu adalah; "jangan kita memberi sesuatu hadiah dalam bentuk apapun kepada petugas kepolisian saat kita mengurus sesuatu yang berkaitan dengan pihak kepolisian".

Tetapi jika memang seperti itu tujuannya, mengapa tidak membuat spanduk yang berisi kalimat yang cerdas maksud dan jelas pengertian agar tidak disalah-artikan seperti penulis mencoba untuk mensalah-artikannya di atas, atau bahkan akan disalah-artikan sendiri oleh oknum-oknum polisi yang memang gemar berkolusi.

Mengapa di dalam spanduk tersebut tidak ditulis saja seperti ini; "Kami Polisi Bersih, Tidak Menerima Hadiah Dalam Bentuk Apapun Dalam Melayani Anda", atau; "Kami Senang Melayani Anda Tetapi Tidak Senang Menerima Hadiah Dari Anda" dan banyak lagi kalimat-kalimat yang lebih cerdas maksud dan jelas pengertian dibanding hanya kalimat bersayap yang tertulis; "Kawasan Bebas Gratifikasi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun