Peran Pemerintah dalam Mananggulangi Hoax
      Peran pemerintah terhadap fenomena hoax tertuang dalam undang-undang yang siap dijatuhkan kepada para penyebar berita bohong, antara lain KUHP, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Kepemilikan Etnis. Tidak hanya itu, siapa pun yang menyebarkan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan undang-undang lain di luar KUHP.  Sementara itu, pembuat berita palsu masih bisa terus menghasilkan ancaman dan memperluas ruang gerak. Dalam memerangi hoax dan mencegah penyebaran dampak negatif hoax, pada dasarnya pemerintah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal. 14 dan 15 undang-undang n. 1 tahun 1946, seni. 311 dan 378 KUHP Italia, serta UU no. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
     Â
Mencegah Penyebaran Informasi Yang tidak Valid di Media Sosial maupun Online
      Pada saat ini yang tingkat arus informasi yang sangat cepat, kita harus  berhati-hati dengan adanya berita yang tidak benar dari apa yang kita baca serta kita lihat di internet. Maka dari itu kita patut waspada terhadap informasi yang beredar itu sendiri. Meskipun sekarang media berita menyajikan foto dan video sebagai penjelas informasi yang beredar pada berita tersbut, bisa jadi foto dan video tersebut dimanipulasi. Cara untuk mencari kebenaran dari foto dan video dari suatu portal berita atau media sosial adalah dengan mencari foto serupa yang ada di google dengan fitur google images.
Dengan Langkah tersebut maka bisa dibandingkan hasil foto yang ada di google dengan yang ada di suatu berita atau informasi. Hoax sendiri merupakan mimpi buruk bagi banyak orang jika banyak yang percaya akan informasi bohong. Hoax dapat berbuntut ke pro dan kontra yang ditimbulkan oleh masyarakat, Pro dan kontra ini akan menyebabkan adanya kericuhan antar masyarakat dengan persepsi yang berbeda sehingga timbul masalah baru. Dengan maraknya hoax, sebaiknya masyarakat lebih teliti lagi dengan berita yang beredar. Masyarakat harus terbiasa dengan membaca berita melalui sumber yang valid dan media yang sudah cukup terkenal akan kredibilitasnya. Dengan kredibilitas yang tinggi dari sebuah media, berita yang tersebar di masyarakat bisa dipertanggungjawabkan karena sumbernya jelas dan dapat dilacak kebenarannya. Oleh karena itu dibutuhkan peran dari semua orang untuk memerangi hoax ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H