Palangka Raya - Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya Kanwil Kemenkumham Kalteng Melaksanakan Perwalian di Gudang Penyimpanan. Rabu (13/11/2024).
Rupbasan Kelas I Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) memiliki kewajiban dalam pemeliharaan dan perawatan Basan Baran. Maka dari itu, Perwalian merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap minggunya dalam rangka mempertahankan kualitas, kuantitas dan nilai mutu Basan Baran
Kegiatan dilaksanakan pukul 08.00 WIB bertempat di gudang penyimpanan Basan Baran Rupbasan Palangka Raya Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan, Imam Sutriyono mengarahkan langsung kepada jajarannya untuk melaksanakan kegiatan ini dengan optimal
Di sisi lain, Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Sugiyanto dalam keterangannya menyampaikan "Saya mengapresiasi setinggi tingginya kepada seluruh jajaran Rupbasan Palangka Raya yang telah aktif dalam kegiatan perwalian ini. Diharapkan dengan rutinnya dilaksanakan Perwalian, Rupbasan Palangka Raya senantiasa menjaga komitmen bersama dalam pemeliharaan dan perawatan Basan Baran" ujarnya
"Rupbasan Kelas I Palangka Raya Siap memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat dan juga APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan sebagai wujud kesiapan penyelenggaraan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)" tutup Sugiyanto.
.
(Kontributor Humas Rupbasan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H