Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Palangka Raya
Humas Rupbasan Palangka Raya Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Pemerintah

Humas pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jaga Kualitas dan Kuantitas Basan Baran, Rupbasan Laksanakan Perwalian dan Kebersihan Gudang Basan Baran

4 November 2024   14:05 Diperbarui: 4 November 2024   14:07 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kontributor Humas Rupbasan)

Palangka Raya - Dalam rangka menjaga nilai dan kualitas benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya, jajaran Rupbasan Kelas I Palangka Raya laksanakan pemeliharaan rutin, Senin (04/11/2024)

(Kontributor Humas Rupbasan)
(Kontributor Humas Rupbasan)
Pemeliharaan basan baran ini merupakan suatu kegiatan untuk memastikan seluruh basan baran yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Palangka Raya terjaga nilai dan kualitasnya, sesuai yang tercantum pada Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024, bahwasannya Rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik Basan dan Baran secara rutin dan berkala, serta dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

(Kontributor Humas Rupbasan)
(Kontributor Humas Rupbasan)

Adapun pemeliharaan yang dilakukan pada pagi ini meliputi pemeliharaan terhadap kendaraan bermotor, serta pemeliharaan terhadap basan baran berupa Bahan Bakar dan lainnya dengan tetap mejaga kebersihan serta kerapian seluruh Gudang Basan Baran.

(Kontributor Humas Rupbasan)
(Kontributor Humas Rupbasan)
Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Sugiyanto menuturkan "Seluruh proses pemeliharaan basan baran ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas dari basan dan baran tersebut terjaga dengan baik sehingga dapat digunakan secara tepat dalam proses peradilan serta segala bentuk layanan kami tidak dipungut biaya dan gratis" ujarnya
"jika terinidikasi ada penyelewengan wewenang dari petugas kami silahkan hubungi kami lewat layanan pengaduan kami di media sosial dan situs website kami", tutupnya.
.
(Kontributor Humas Rupbasan)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun