Opini: Medan adalah kota dengan sebutan kota ketua sehingga peraturan yang ada tidak berjalan dengan sepenuhya.
Kota medan adalah kota terbesar di Indonesia yang merupakan Provinsi Sumatera Utara, yang didirikan pada tahun 1590 oleh Guru Patimpus Sembiring Pelawi. Medan memiliki ragam budaya dikarenakan banyaknya suku didalamnya. Medan didominasi oleh suku Melayu, lalu dikarenkan adanya perdagangan dari luar daerah sehingga membuat para nelayan sebagian besar menetap dan berkembang di kota tersebut.Â
Seiring dengan waktu yang berjalan, kota medan mulai dipenuhi berbagai suku yang membuat kota Medan populasi penduduknya semakin lama berkembang dengan pesat.Â
Di kota medan petinggi-petinggi nya tidak hanya dari suku melayu melainkan beberapa diantaranya seperti Batak Toba, Karo, Jawa dan sebagainya. Adapun peraturan-peraturan kota Medan yang dimuat didalam UU N0.23 Tahun 2014 (Peraturan Daerah) , UUD 1945 disertai dengan KUHP dan KUHAP guna menjaga ketertiban masyarakat kota Medan.
Manfaat Peraturan-Peraturan Yang Dimuat Didalam Undang-Undang.
Peraturan yang ada didalam Undang-Undang memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah sebagai tindakan demi menjaga ketertiban dan kemakmuran masyarakat dalam melakukan aktivitas yang ada sehingga tidak mengganggu dan mengambil hak orang yang ada.Â
Peraturan yang ada juga memberikan kesempatan bagi masyarakt demi memperjuangkan haknya jika terjadi perselisihan anatara satu orang atau kelompok yang secara sengaja maupun tidak sengaja mengambil atau merampas hak seseorang tersebut.
Apabila terjadi keributan, maka salah satu peraturan yang umum didengar adalah KUHP dan KUHAP. Peraturan yang terkandung dalam KUHP dan KUHPer berisikan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia dialam hubungan sesama manusia maupun kepemilikan barang yang membuat munculnya sebuah tindakan pidana.
Kacamata Masyarakat Terhadap Kota MedanÂ
Di Indonesia, tepat di Provinsi Sumatera Utara Kota Medan Sebagian besar masyarakatnya tidak patuh terhadap peraturan yang ada sehingga tingkat kriminalitas di Medan sangat tinggi bahkan setiap harinya timbul perlakuan kriminal baik.Â
Salah satunya permasalahannya adalah ketika adanya lowongan pekerjaan yang terbuka untuk semua orang kebanyakan kekuatan itu ada pada bentuk materil berupa upah atau biaya maupun rekan terdekat (Orang Dalam) lebih memilih orang yang memberikan upah tersebut sehingga yang melamar dengan mudah diterima kedalam pekerjaan tersebut.Â
Namun yang tidak ada koneksi atau dengan bermodalkan pemikiran dan skill sangatlah sulit untuk diterima sebagai salah satu anggota dalam pekerjaan tersebut dan harus mengikuti semua test ayng ada.Â
Bahkan orang yang memiliki pemikiran dan skill yang begitu tinggi akan kalah dengan orang pelamar yang memiliki koneksi ataupun materill yang begitu cukup untuk menyuap pimpinan yang ada dalam pekerjaan tersebut. Adapun permasalahn yang lainnya yaitu ketika seseorang diberikan jabatan yang tinggi maupun termasuk kedalam organisasi, apapun masalah dan tindakan yang dilakukannya ataupun bawahannya maka dengan mudah menyelesaikannya tanpa melalui rana hukum melainkan dengan koneksi orang-orang yang dikenal dengan jabatan tinggi untuk menyelesaikan masalahnya sehingga orang tersebut dijuluki dengan "Ketua".Â
Itulah yang menyebabkan mengapa kota Medan disebut dengan kota Ketua. Sehingga implementasi peraturan-peraturan ada dikota Medan tidak begitu berjalan dengan sempurna.
Rodo Gogo Orlando Nababan, S.H, Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Dr. Affila, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H