Mohon tunggu...
Rodogogo Nababan
Rodogogo Nababan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kacamata Masyarakat terhadap Kota Medan dengan Sebutan Kota Para Ketua

3 Desember 2024   08:11 Diperbarui: 3 Desember 2024   21:09 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun yang tidak ada koneksi atau dengan bermodalkan pemikiran dan skill sangatlah sulit untuk diterima sebagai salah satu anggota dalam pekerjaan tersebut dan harus mengikuti semua test ayng ada. 

Bahkan orang yang memiliki pemikiran dan skill yang begitu tinggi akan kalah dengan orang pelamar yang memiliki koneksi ataupun materill yang begitu cukup untuk menyuap pimpinan yang ada dalam pekerjaan tersebut. Adapun permasalahn yang lainnya yaitu ketika seseorang diberikan jabatan yang tinggi maupun termasuk kedalam organisasi, apapun masalah dan tindakan yang dilakukannya ataupun bawahannya maka dengan mudah menyelesaikannya tanpa melalui rana hukum melainkan dengan koneksi orang-orang yang dikenal dengan jabatan tinggi untuk menyelesaikan masalahnya sehingga orang tersebut dijuluki dengan "Ketua". 

Itulah yang menyebabkan mengapa kota Medan disebut dengan kota Ketua. Sehingga implementasi peraturan-peraturan ada dikota Medan tidak begitu berjalan dengan sempurna.

Rodo Gogo Orlando Nababan, S.H, Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Dr. Affila, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun