Namun yang tidak ada koneksi atau dengan bermodalkan pemikiran dan skill sangatlah sulit untuk diterima sebagai salah satu anggota dalam pekerjaan tersebut dan harus mengikuti semua test ayng ada.Â
Bahkan orang yang memiliki pemikiran dan skill yang begitu tinggi akan kalah dengan orang pelamar yang memiliki koneksi ataupun materill yang begitu cukup untuk menyuap pimpinan yang ada dalam pekerjaan tersebut. Adapun permasalahn yang lainnya yaitu ketika seseorang diberikan jabatan yang tinggi maupun termasuk kedalam organisasi, apapun masalah dan tindakan yang dilakukannya ataupun bawahannya maka dengan mudah menyelesaikannya tanpa melalui rana hukum melainkan dengan koneksi orang-orang yang dikenal dengan jabatan tinggi untuk menyelesaikan masalahnya sehingga orang tersebut dijuluki dengan "Ketua".Â
Itulah yang menyebabkan mengapa kota Medan disebut dengan kota Ketua. Sehingga implementasi peraturan-peraturan ada dikota Medan tidak begitu berjalan dengan sempurna.
Rodo Gogo Orlando Nababan, S.H, Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Dr. Affila, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H