Pemerintah melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan ekonomi. Salah satunya fokus pada pemberian pinjaman modal kerja yang lebih besar bagi pengusaha UMKM. Selain itu, pemerintah -- melalui Kementerian Keuangan -- merilis beberapa insentif pajak dan langkah-langkah mitigasi bagi wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19 untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. Apa itu insentif dan relaksasi pajak?
Insentif pajak dan kredit pajak merupakan inisiatif pemerintah terkait dengan upaya negara menarik investor untuk mendorong kegiatan ekonomi. Hal ini juga menimbulkan persaingan antar negara untuk meyakinkan investor agar pindah dan berinvestasi di negaranya sendiri dan tidak pindah ke negara lain.
Seputar insentif perpajakan yang diberlakukan sementara oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19, seperti
Karyawan menerima tambahan penghasilan berupa pajak yang tidak dapat dikurangkan karena kewajiban perpajakannya menjadi tanggung jawab negara. Jika perusahaan memiliki cabang, cukup lapor negara sudah menggunakan dana PPh sesuai pasal 21 dan berlaku untuk semua cabang.
Seperti disebutkan sebelumnya, karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di salah satu dari 1.189 industri yang ditentukan, perusahaan yang mendapat status Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di daerah pengawasan pabean berhak menerima manfaat pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 (PPh) yang pemerintah bertanggung jawab bertanggung jawab.
Insentif ini diberikan kepada karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto tahunan tetap dan teratur sampai dengan Rp200 juta.
Berikutnya adalah insentif pajak untuk UMKM. Diketahui, berdasarkan Peraturan Kabinet Nomor 23 Tahun 2018 (PPh Final PP 23), pelaku UMKM akan mendapatkan insentif PPh final sebesar 0,5% yang dibayarkan pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak.
Selain itu, pihak yang berbisnis dengan UKM juga tidak diwajibkan untuk memotong atau memungut pajak saat membayar biaya kepada UKM. MIME yang ingin menggunakan insentif ini tidak perlu mengirimkan sertifikat PP 23, melainkan hanya mengirimkan laporan pelaksanaan setiap bulan.
Insentif lainnya adalah pemotongan pajak atas pekerjaan konstruksi. Perlu diketahui, negara membayar PPh final pekerjaan konstruksi kepada wajib pajak yang menerima penghasilan dari pekerjaan konstruksi dalam Program Percepatan Pemanfaatan Irigasi (P3-TGAI). Pendanaan tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan pasokan air (irigasi) sebagai proyek padat karya, yang merupakan prasyarat penting bagi pertanian kita.
Ada lagi insentif impor di bawah PPh Pasal 22. Dalam hal Wajib Pajak yang beroperasi di salah satu dari 730 cabang yang disebutkan (sebelumnya cabang nomor SP-05/2021721), perusahaan KITE atau perusahaan yang berada di daerah pabean berhak mendapatkan pembebasan pemungutan PPN impor sesuai Pasal 22.
Selain itu, ada insentif dalam poin Pasal 25 PPh. Wajib Pajak yang aktif di salah satu dari 1.018 cabang (sebelumnya 1.013 cabang), perusahaan KITE atau perusahaan yang berbasis di zona tugas menerima diskon 50% untuk artikel sesuai 25 PPh. pembayaran yang harus dilakukan