Adapun  mengenai waktu penimbunan tidak terbatas. dalam waktu pendek ataupun panjang. Jika dapat menimbulkan atau tiga syarat tersebut maka hukumnya haram.
Ulama, juga berbeda pendapat mengenai jenis barang yang di timbun.
. ULAMA, malikiyah, sebagai ulama' hanabilah Abu Yusuf dan Ibnu Abidin ( pakar fikih hanafi) menyatakan bahwa larangan ikhtiar tidak terbatas  pada makanan,pakaian dan hewan. Tetapi inimeliputi semua produk yang diperlikan masyarakat . menurut mereka yang menjadi illat ( MOTIFASI HUKUM ) dalam larangan melakukan ikhtiar itu adalah'' kemudorotan yang menimpa orang banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Shaffat, Idris. 2017 . Hadist Ekonomi dalam persepektif Hadist Nabi.Depok: PT. Fajar Interparatama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H