Mohon tunggu...
Rodi Widodo
Rodi Widodo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum dalam Menimbun Distribusi dalam Perspektif Islam

25 Oktober 2018   10:05 Diperbarui: 25 Oktober 2018   10:58 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Adapun   mengenai waktu penimbunan tidak terbatas. dalam waktu pendek ataupun panjang. Jika dapat menimbulkan atau tiga syarat tersebut maka hukumnya haram.

Ulama, juga berbeda pendapat mengenai jenis barang yang di timbun.

. ULAMA, malikiyah, sebagai ulama' hanabilah Abu Yusuf dan Ibnu Abidin ( pakar fikih hanafi) menyatakan bahwa larangan ikhtiar tidak terbatas  pada makanan,pakaian dan hewan. Tetapi inimeliputi semua produk yang diperlikan masyarakat . menurut mereka yang menjadi illat ( MOTIFASI HUKUM ) dalam larangan melakukan ikhtiar itu adalah'' kemudorotan yang menimpa orang banyak.

DAFTAR PUSTAKA

Shaffat, Idris. 2017 . Hadist Ekonomi dalam persepektif Hadist Nabi.Depok: PT. Fajar Interparatama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun