Mohon tunggu...
Rodi Widodo
Rodi Widodo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum dalam Menimbun Distribusi dalam Perspektif Islam

25 Oktober 2018   10:05 Diperbarui: 25 Oktober 2018   10:58 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Ma'mar ia berkata,Rasulullah SAW  bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah ( berdosa )'' (HR. Muslim). Hadis tersebut mengisayaratkan bahwa perbuatan yang salah ( berdosa ) yaitu menyimpang dari peraturan jual beli atau pandangan dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan AL-Qur'an dan AL- Hadist. Dalam hadist ini terangkan bahwa dilarangnya dalam menimbun barang akan tetapi dalam hadist ini tidak ditentukan jenis barang yang di timbun. Ada pula hadist lain yang segaris menyatakan bahwa barang yang dilarang di timbun adalah makanan. Dan dalam hal ini muncul perbedaan pendapat di dalam ulama

Menurut AL-syafiiyah dan Hanafiyah yang dilarang timbun adalah kebutuhan primer.Abu Yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang di timbun adalah semua barang yang dapat menyebabkan kemudorotan orang lain termesuk emas dan perak. Para ulama, berpendapat bahwa penimbunan diharamkan . . .apabila:barang yang di timbun melebihi kebutuhan

.barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, agar dapat menjualnya denagn harga yang lebih tinggi kerena orang sangat membutuhkan barang tersebut.

.penimbunan dilakukan saat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar minyak dal lain lain , barang yang ditimbun adalah kelebihan dari kebutuhannya berikut tanggungan untuk persediaan setahun penuh. Kerena seorang boleh menimbun untuk persediaan nafkah dirinya dan keluarganya dalam tenggang waktu kurang dari satu tahun.  

Dari syarat syarat berikut maka dapat di simpulkan , bahwa penimbunan yang di haramkan adalah kelebihan dari keperluan nafkah dirinya dan keluarganya dalam masa satu tahun. Hal ini berarti jika menimbun barang konsumsi untuk mengisi kebutuhan keluarga dan dirinya dalam waktu satu tahun tidaklah diharamkan sebab hal itu adalah tindakan yang wajar untuk menghindari kesulitan ekonomi dalam masa panjang atau tidak  kritis ekonomi dan lainnya.

            Atas dasar inilah, maka syarat terjadinya penimbunan tersebut adalah bukan pembelian barang. Akan tetapi sekedar mengumpulkan barang dengan menunggu nikmatnya harga sehingga bisa menjualnya dengan harga yang lebih mahal.dikatakan menimbul selain dari hasil pembeliannya juga kerena hasil buminya yang luas sementara hanya dia yang mempunyai jenis hasil bumi tersebut, atau kerena langkanya tanaman tersebut.

Sebagai mana juga hadist  dari Abu Hurairoh berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkn harta yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk maka termasuk perbuatan yang salah( HR Ahmad )

Yang dimaksud penimbunan yaitu suatu tindakan menguasai pasar sedemikian rupa sehingga dapat merudak mekanisme pasar yang ada. Jadi yang di maksud disini ialah penimbunan penimbunan merupakan salah satu bentuk bagian dalam perdagangan yang tak lain yaitu, penimbunan barang jual, yang mana si penjual melakukan penimbunan berdasarkan tujuannya masing masing, salah satunya yaitu demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, si penjual rela menunggu barang jualannya di jual ketika harga pasaran naik , biasanya juga dilakukan dengan tujuan untuk dijual ketika barang sudah sedikit atau pun langka sehingga harga menjadi mahal hal ini yang mengakibatkan lonjatan harga harga di pasaran. Kata lain disebutkan sebagai ihtikar atau monopoli rosulullah melarang umat isalam untuk melakukan penimbunan barang karena penimbunan barang termasuk dari aktifitas ekonomi yang mengandung kezaliman dan kerenanya berdosa maka dari itu, dalam menjalankan bisnis perdagangan ataupun segala urusan mencari riski lainnya harus menjalankannya dengan adil dan tidang dengan cara yang merugikan sepihak atau menguntungkan melainkan berdasarkan dengan cara yang diridoi oleh allah swt. penimbunan barang jual jika dalam persepektif ukum ekonomi islam yang dilarang yaitu berupa bahan pokok makanan. Imam al- qazali berkata'' adapun yang bukan makanan pokok dan bukan pengganti makanan pokok, seperti obat obatan, jamu, rempah , tidak sampailah larangan itu kepadanya, meskipun itu termasuk barang makanan. Adapun penyerta makanan pokok seperti daging, buah buahan, dan yang dapat menggantikan makanan pokok dalam suatu kondisi, walaupun tidak mungkin terus menerus, maka ini termasuk dalam hal yang menjadi perhatian. Maka sebagian ulama' ada yang menetapkan haram menimbun minyak ,semin, madu minyak kacang, keju minyak zaitun, dan sejenisnya .

            Seperti yang di jelaskan di atas barang yang haram di timbun seperti minyak dan sebagainya. Dalam masalah ini para fugaha berbeda pendapat mengenai dua hal, jenis barang yang di haramkan menimbun dan waktu yang diharamkan orang menimbun. Para ulama, berbeda pendapat mengenai objek yang di timbun yaitu:

  • Kelompok yang pertama mendefinisikan ihtikar sebagai penimbunan yang hanya terbatas pada bahan makanan pokok ( primir)
  • Kelompok yang kedua mendefinisikan ihtikar yaitu menimbun segala barang barang keperluan manusia baik primer maupun sekunder .

Kelompok ulama, yang mendefinisikan ihtikar terbatas pada makanan pokok di antaranya imam al-gazali (ahli fikih mazhab asy-syafi'i ) sebagian mazhab hambali di mana beliau berpendapat bahwa yang di maksud al-ihtikar hanyalah terbatas pada bahan  makanan pokok saja sedangkan selain bahan makanan pokok (sekunder) seperti obat obatan dan lain lain tidak termasuk objek yang dilarang. Sedangkan kelompok ulama, yang mendefinisikan ihtikar secara luas dan umum diantaranya adalah imam abu yusuf.

            MAZHAB maliki berpendapat bahwa larangan ihtikar tidak hanya terbatas pada makanan, pakain dan hewan, tetapi meliputi seluruh produk yang dibutuhkan oleh masyarakat, mennurutnya, yang menjadi ' ilat (motifasi hukum) dalam larangan melakukan ihtikar tersebut adalah kemudorotan yang menimpa orang banyak tidak hanya terbatas pada makan dan hewan tetapi mencakup seluruh produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Atau orang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun