Mohon tunggu...
Rodhotun Nikmah
Rodhotun Nikmah Mohon Tunggu... Konsultan - Santri berdedikasi untuk negeri

The second pencil can take me anywhere

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Good Governance Lahir dari Tangungjawab 3 Pilar

6 Mei 2020   23:40 Diperbarui: 6 Mei 2020   23:47 3048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, mimpi terbesarnya adalah terciptanya good governance (pemerintahan yang baik), akan tetapi untuk saat ini hal tersebut masih sangat jauh dari kata tercapai. Banyak kendala yang malang melintang, seperti KKN, pentingan politik, konflik identitas, peradilan yang masih tumpul  atau jauh dari kata adil, serta kurang nya transparasi. Untuk menciptapkan good governance di Indonesia hendaknya menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam setiap stackholder pemerintahan. Dengan penerapan prinsip-prinsip good gevernance 3 sisi yang saling berkaitan yakni pemerintah, korporasi serta masyarakat sipil harus saling support berpartisipasi aktif  terhadap pemerintahan yang dijalan kan untuk tercapainya good governance. Orang beranggapan bahwa dengan menjadi atau terlaksanannya good governance maka kualitas pemerintahan akan lebih baik, tingakt kurupsi akan menurun dan ekonomi tak merayap, serta pemrintah akan lebih memntingakan kepentingan rakyak dari pada kepentingan kelompok.

Saat ini good governance yang telah diiaam-idamkan nampaknya, akan tetap menjadi  mimpi sebab banyak pemimpin yang seharunya menjadi contoh malah tersandung hukum. Lalu bagaimana dengan kebijakan yang dikeluarkan. Untuk menciptakan konsep pemerintahan yang baik dapat diawali dari baiknya hubungan sinergi antara antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi. Kriteria untuk mencapai good governance perlu  adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan serta kebutuhan dilapangan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan. Lagi pula Indonesia adalah Negara demokrasi dimana kekuasaan terbesar berada ditangan rakyat.

Konsep good governance dapat dikatagorikan  menjadi acuan untuk proses dan struktur hubungan ekonomi politik dan sosial yang baik. Sudah menjadi hal yang umum dalam hidup kita dipisahkan bahwa setiap manusia memiliki kepentingan. Baik kepentingan individu, kelompok, dan/atau kepentingan masyarakat nasional bahkan internasional. Dalam rangka mewujudkan suatu kepentingan tersebut selalu terjadi gesekan. Begitupun  dalam hal merealisasikan "good governance" gesekan kepentingan  menjadi  lawan utama. Kepentingan melahirkan jarak dan sekat antar individu serta  kelompok yang membuat sulit tercapainya kata "sepakat".

Pemerintahan yang baik pada dasarnya adalah proses dalam melahirkan keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan untuk selanjutnya dipertangungjawabkan secara bersama-sama. Selanjunya good governance lahir dari tangungjawab tersebut baik oleh pemerintah, korporasi, maupun masyarakat sipil. Sedangkan Negara hanyanya sebgai wadah dilahirkanya suatu kebijakan dari ibu good governance. Suatu kebijakan tidak akan dapat mewujudkan good governance bilamana 3 stekchorder dalam suatu Negara tidak saling bekerjasama yakni antara sipil, pemerintahan, dan korporasi. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam mempertangung jawabakan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mencapai good governanace. Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak diatas menjadi harapan  besar. Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih belum bisa terjadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun