Mohon tunggu...
Rodhiyatun Nisa
Rodhiyatun Nisa Mohon Tunggu... Guru - Alumni UIN Malang

Selalu Berusaha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kode Etik Profesi Bimbingan Konseling Bagi Seorang Konselor

11 Maret 2022   23:14 Diperbarui: 11 Maret 2022   23:15 6825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc.https://www.kompasiana.com/neila00878/5c6c03aaaeebe110da7afaa5/kode-etik-kompetensi-dan-tugas-guru-bk

 Apapun profesinya, jika itu berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang membutuhkan kemampuan tertentu dengan disertai teknik-teknik khusus maka sudah pasti terdapat etika yang harus dipatuhi dalam pelaksanaannya. Tak terkecuali bimbingan & konseling disini juga memiliki kode etik profesi. Pada profesi bimbingan & konseling, kode etik dimaknai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku professional yang harus diamalkan dan dijunjung tinggi oleh setiap asosiasi BK di Indonesia. Sederhananya kode etik BK adalah moralitas para konselor dalam menjalankan profesinya.

Pembahasan kode etik tentu tidak hanya membahas kode etik saja, namun juga meliputi beberapa hal yang terhubung didalamnya. Berdasar pada kode etik BK Indonesia tahun 2010, setidaknya ada 5 yang dibahas, yaitu:

  1. Dasar kode etik profesi
  2. Kualifikasi & kegiatan professional konselor
  3. Hubungan kelembagaan
  4. Praktik mandiri & laporan pada pihak lain
  5. Ketaatan pada profesi

Pembahasan diatas adalah sebagian dari ruang lingkup kode etik profesi BK secara umum. Sedangkan secara khusus di lingkup pendidikan, kode etik BK meliputi: personality guru BK, kompetensi guru BK, dsb. 

Keberadaan kode etik profesi BK ini bukanlah tanpa alasan, sebab mengingat pentingnya profesi BK bagi setiap manusia, dan sebagai usaha dalam rangka ikut membina warga negara yang bertanggungjawab. Hal inilah yang kemudian menjadi bukti bahwa kode etik profesi BK memiliki tujuan dan fungsi yang harus diketahui dengan benar. Diantara tujuan kode etik profesi BK adalah:

  1. Memberikan panduan perilaku yang berkarakter & professional bagi konselor saat menjalankan layanan BK
  2. Membantu konselor menegakkan professional dalam kegiatan layanan BK
  3. Mendukung misi organisasi profesi
  4. Sebagai landasan konselor saat membantu konseli menghadapi masalah
  5. Melindungi konselor dan konseli

Singkatnya, kode etik profesi BK ini bertujuan agar layanan BK dilaksanakan secara professional dan mengantisipasi adanya malpraktik dalam layanan BK yang dilakukan. Sedangkan fungsi kode etik BK sendiri adalah:

  1. Sebagai pedoman konselor (terkait prinsip professionalitas)
  2. Sebagai sarana control sosial bagi masyarakat terhadap profesi BK
  3. Sebagai preventif adanya campur tangan dari pihak selain profesi BK

Esensi kode etik profesi BK hingga fungsi keberadaannya telah diuraikan. Terakhir adalah inti dari tulisan ini yaitu kode etik dari profesi BK. Mengacu pada keputusan (PBABKIN) Nomor 10 Tahun 2006 terkait Penetapan Kode Etik Profesi BK, maka berikut adalah beberapa kode etik tersebut:

  1. Kualifikasi Konselor, meliputi: nilai, sikap,keterampilan, kemampuan di bidang BK
  2. Penyimpanan, penjagaan, dan penggunaan informasi yang dimiliki (milik konseli)
  3. Hubungan dengan pemberian pada layanan
  4. Hubungan dengan konseli
  5. Konsultasi dengan rekan sejawat
  6. Alih tangan kasus

Kode etik profesi BK tersebut berlaku secara umum juga di lingkup lembaga pendidikan. Beberapa peraturan dalam UU membahasnya, sehingga landasan yang digunakan telah jelas. Meski telah adanya kode etik BK ini, masalah yang timbul akibat pelanggaran kode etik masih tetaplah ada. Secara umum, ada 3 bentuk pelanggaran kode etik yang biasa terjadi yaitu berkaitan: antara konselor dengan konseli, konselor dengan organisasi profesi. Konselor dengan rekan sejawatnya.

Penyebab terjadinya pelanggaran kode etik profesi diketahui sebab minimnya rasa tanggungjawab dalam diri dan kurangnya kesadaran diri seorang konselor. Sehingga pelanggaran yang telah terjadi memang sudah sepatutnya diberi sanksi yang sesuai agar dapat menjadi pelajaran. Kemudian bagaimana seharusnya agar kode etik profesi BK ini dapat ditegakkan, yaitu dapat menggunakan 3 tahapan seperti: pemantauan pelaksanaan, pemberian apresiasi, dan pemberian sanksi. 

Setelahnya dapat diketahui bahwa kode etik profesi BK ini adalah hal yang urgent untuk diketahui, dipahami, dan dipraktekkan dengan benar. Sebab apabila ditinjau lebih lanjut pelaksanaan kode etik BK di Indonesia sendiri masih belum mencapai kata optimal. Sehingga perlu adanya sosialisasi ulang terkait kode etik profesi BK dengan harapan adanya peningkatan kesadaran dalam diri seorang konselor dan sebagai pengingat tanggungjawab akan profesinya.

(By:Rodhiyah)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun