Mohon tunggu...
Rodhatul Assita
Rodhatul Assita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sedang berjuang untuk lebih produktif

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang Masih Menjadi Perdebatan

24 Agustus 2023   02:07 Diperbarui: 24 Agustus 2023   02:22 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mulai berlaku pada tahun 2018, yang disahkan oleh kemendikbud RI.Pengertian sistem zonasi sendiri adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

Jadi dalam sistem ini aspek utama dalam penilaian ini adalah jarak rumah antara rumah murid ke sekolah,pada seleksi ini dalam penerapannya siswa/siswi harus memiliki jarak rumah ke sekolah sekitar kurang dari 1000M atau setara dengan 1 Kilometer.

Lantar apa maksud dan tujuan dari sistem ini? Menurut kemendikbud tujuan sistem zonasi ini adalah:

1. Menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa;

2. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga;

3. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Sistem ini juga merupakan bukti nyata dari ketetapan pemerintah pada :

Sistem pendidikan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang "Sistem Pendidikan Nasional". Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003,
Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Kemudian pada pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 juga mengamanatkan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Penerapan sistem zonasi tidak hanya bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan, namun juga mendorong partisipasi aktif sekolah dan wali murid dalam perencanaan Pendidikan. Tantangan utama dalam penerapan kebijakan zonasi adalah kurangnya kesiapan pemangku kepentingan yang terimbas. Selain itu, penerapan sistem zonasi di Indonesia memerlukan pembenahan utamanya dalam pelaksanaan di tingkat lokal. Solusi untuk merespon tantangan tersebut adalah dengan mengkampanyekan kebijakan sistem zonasi lebih dini dan melakukan penajaman kebijakan operasional di daerah. Kesimpulan, Penerapan sistem zonasi menimbulkan tanggapan positif dan negatif bagi para pemangku kepentingan pendidikan, terutama siswa, orangtua, dan guru. Agar sistem zonasi dapat diterima masyarakat dan implementatif dalam jangka panjang, pemerintah hendaknya menerjemahkan tujuan dan sasaran kebijakan sesuai dengan kondisi lokal, mengomunikasikan kebijakan zonasi secara akurat, dan melibatkan masyarakat melakukan pemantauan dan evaluasi.

istem zonasi tidak hanya memberikan kemudahan akses layanan pendidikan, tetapi juga menguntungkan siswa karena bisa menghemat waktu dan biasa untuk bersekolah. Hal ini karena siswa bisa bersekolah di dekat tempat tinggalnya. (2) Dampak positif yang diraskan guru dengan adanya kebijakan sistem zonasi pada PPDB diantaranya: (a) Lebih banyak siswa yang aktif di praktik daripada teori (dianggap menguntungkan bagi sebagian guru tertentu), (b) Dengan semakin kompleks dan uniknya peserta didik, guru dinilai semakin mampu menciptakan strategi atau model pembelajaran baru dengan harapan dapat meningkatkan nilai siswa di bawah nilai kelulusan. (3) Startegi yang dilakukan sekolah dalam meminimalisir dampak negatif kebijakan sistem zonasi ialah meluangkan waktu bertanya bagi peserta didik diluar jam pelajaran, sekolah juga menyediakan klinik belajar untuk peserta didik yang belum memahami pelajaran. Strategi yang lain dapat dilakukan oleh sekolah dalam rangka mengoptimalkan segala kekuatan dan peluang yang dimiliki untuk mengatasi beragam kelemahan dan ancaman yang dihadapi antara lain adalah: 1) mengoptimalkan proses akedemik, 2) peningkatan kualitas profesional guru, dan 3) menjalin relasi yang baik dengan pihak-pihak lain seperti pemerintah dan warga. 

Jadi sistem zonasi ini memang bukti nyata perubahan oleh pemerintah,yang mana setelah diterapkannya sistem ini peringkat pendidikan Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.

Meskipun eksekusi dari pemerintah sendiri cukup t

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun