Mohon tunggu...
Rodame Napitupulu
Rodame Napitupulu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Seorang ibu, memiliki tiga orang anak, senang menulis dan ingin berbagi melalui tulisan. Kini berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Salam sehat dan sukses selalu.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Tabungan Rencana Berjangka: Pilihan Bijak untuk Masa Depan

24 April 2016   10:36 Diperbarui: 24 April 2016   11:13 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2013, kehidupan setelah pindah kontrakan lebih baik. Suami saya akhirnya memiliki pekerjaan tetap dan ini ‘sesuatu’ bagi kami sekeluarga. Saya sangat bersemangat merencanakan keuangan untuk masa depan. Saya dan suami mulai rajin menabung, tapi waktu itu kami belum menyimpannya di bank. Kami simpan di celengan plastik di dalam rumah.

Sesuatu terjadi, anak pertama kami masuk rumah sakit, harus dirawat, kami mau tak mau harus menggunakan uang yang sudah disimpan di celengan plastik untuk biaya rumah sakit. Kami tak punya pilihan. Malam itu, hanya ada kamar VVIP, dan itu rumah sakit swasta. Tolong jangan ditanya berapa biaya per malam, yang jelas kami berdua hanya bisa mengiyakan, masalah biaya waktu itu benar-benar menguras simpanan.

Tahun 2014 akhir, saya hamil anak kedua. Saya lemah. Saya sakit dan harus dirawat karena berulang kali muntah dan demam tinggi. Perawatan di rumah sakit swasta, saya pilih kelas 3 demi menghemat biaya rumah sakit. Saya dirawat selama 5 hari, 4 malam. Kami lagi-lagi menggunakan uang simpanan tersebut dan semakin menipis.

Di tahun 2015, kami dikejutkan dengan berita ayah mertua saya yang terkena stroke. Kami berdiskusi singkat dan memutuskan kalau saya, anak pertama dan adik dari suami saya pulang sementara waktu menjenguk dan menemani ayah mertua di kampung. Kali ini simpanan kami benar-benar sudah habis sehabis-habisnya, banyak biaya yang dikeluarkan. Tidak ada lagi simpanan. Kami tetap nekad pulang demi orangtua.

Semua kejadian itu memberikan banyak pelajaran kepada saya dan suami. Suami akhirnya menyerahkan segala pilihan perencanaan keuangan kepada saya sepenuhnya. Sebagai 'Manajer Keuangan", kali ini saya tidak ragu, saya putuskan untuk membuka tabungan rencana berjangka untuk masa depan anak-anak nantinya. Dengan metode berjangka, saya tidak bisa sembarangan menarik uang tersebut karena ada perjanjian jatuh temponya yaitu per dua tahun seperti yang saya inginkan. Anak-anak masih balita, ini waktu yang tepat untuk mulai menabung di bank. Nanti kebutuhan akan terus meningkat, masa sulit bisa kapan saja datang. Nobody knows! kalau tidak saya mulai, kapan lagi?

Meskipun baru dimulai, saya optimis bisa melakukannya secara rutin. Setiap menerima gaji, 20 %-nya saya langsung ambil untuk dimasukkan ke rekening tabungan rencana yang akadnya adalah mudharabah muthlaqah di bank syariah pilihan saya. Biaya administrasi untuk buku induk (tabungan induk) hanya Rp 1.000,- sedangkan tabungan rencana-nya tidak ada biaya adminnya. Saya lega. Memang biaya admin yang tidak memberatkan ini yang saya butuhkan.

[caption caption="Tabungan Rencana Berjangka di Bank Syariah untuk Masa Depan (Dok. Rodame)"]

[/caption]

Saya sempat ragu, apakah bank syariah pilihan saya tersebut masuk dalam bank peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Bagaimanapun, adanya jaminan dari pemerintah bagi saya yang nasabah sebuah bank syariah sangat penting. Ini menyangkut kelangsungan dan kelancaran ‘perencanaan keuangan masa depan’ saya dan keluarga.

Dari informasi yang saya peroleh disebutkan bahwa hingga 2014 terdapat sebanyak 1.914 bank peserta LPS. Untuk diketahui bersama LPS dibentuk dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dari program penjaminan pemerintah (blanket guarantee). Dimana tanpa LPS, dikuatirkan kebijakan tersebut akan meningkatkan beban anggaran negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard oleh pihak pengelola bank dan nasabah bank. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22 September 2004, LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan atau bank gagal.

Ditambah lagi, baru-baru ini DPR telah menyetujui Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dengan adanya UU tersebut, pemerintah dan perbankan memiliki acuan dalam menghadapi dan mencegah krisis. Otomatis kewenangan LPS semakin meningkat. Tentu ini kabar baik untuk LPS. Sekaligus meneguhkan bahwa peranan LPS semakin krusial. Hal yang juga sangat penting diketahui masyarakat dan nasabah seperti saya adalah bahwa simpanan nasabah bank dijamin sampai dengan 2 miliar oleh LPS.

Nah, bisa dibayangkan apa yang terjadi pada simpanan saya, jika ternyata bank syariah tempat saya merencanakan keuangan  demi masa depan bukan salah satu dari bank peserta LPS? Bisa-bisa gagal semua rencana, dan masa depan jadi berantakan. Sebagai bentuk waspada, saya akhirnya melakukan pencarian tentang LPS dan bank syariah. Alhamdulillah, ada titik terang. Disebutkan bahwa simpanan di bank syariah dijamin LPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 yakni giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqqayada yang risikonya ditanggung oleh bank, deposito mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqqayadah yang risikonya ditanggung oleh bank, dan yang terbaru giro mudharabah, serta simpanan syariah lain setelah mendapat pertimbangan BI atau OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun