Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menjerat Oknum Hakim Nakal

17 Desember 2010   06:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:39 2728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f.

Melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.”

Di dalam ketentuan tersebut memang secara kontekstual disebutkan “Hakim Agung” namun di dalam prakteknya ketentuan tersebut diberlakukan bagi seluruh Hakim baik di pusat maupun di daerah.

Namun untuk memberihentikan seorang Hakim, haruslah diadakan pemeriksaan terlebih dahulu melalui Majelis Kehormatan Hakim. Dimana Hakim yang disangkakan melakukan pelanggaran diberikan Hak Membela Diri.

Adapun komposisi dari Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari:

a.

3 (tiga) orang Hakim Agung; dan

b.

4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.

Berdasarkan uraian tersebut, bila adanya pelaporan baik dari perseorangan maupun masyarakat bahkan media massa, maka tidak serta merta Hakim akan diberhentikan. Namun, akan diteliti lebih dahulu berkaitan dengan berat ringannya penyimpangan yang dilakukan. Dalam menentukan sanksi yang layak dijatuhkan, harus dipertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengan pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran tersebut terhadap lembaga peradilan maupun pihak lain.

[1] Nur Hariandi, Cara Melaporkan Hakim Nakal, Senin, 13 September 2010, http://www.primaironline.com/interaktif/detail.php?catid=Tips&artid=cara-melaporkan-hakim-nakal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun