f.
Melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.”
Di dalam ketentuan tersebut memang secara kontekstual disebutkan “Hakim Agung” namun di dalam prakteknya ketentuan tersebut diberlakukan bagi seluruh Hakim baik di pusat maupun di daerah.
Namun untuk memberihentikan seorang Hakim, haruslah diadakan pemeriksaan terlebih dahulu melalui Majelis Kehormatan Hakim. Dimana Hakim yang disangkakan melakukan pelanggaran diberikan Hak Membela Diri.
Adapun komposisi dari Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari:
a.
3 (tiga) orang Hakim Agung; dan
b.
4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
Berdasarkan uraian tersebut, bila adanya pelaporan baik dari perseorangan maupun masyarakat bahkan media massa, maka tidak serta merta Hakim akan diberhentikan. Namun, akan diteliti lebih dahulu berkaitan dengan berat ringannya penyimpangan yang dilakukan. Dalam menentukan sanksi yang layak dijatuhkan, harus dipertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengan pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran tersebut terhadap lembaga peradilan maupun pihak lain.
[1] Nur Hariandi, Cara Melaporkan Hakim Nakal, Senin, 13 September 2010, http://www.primaironline.com/interaktif/detail.php?catid=Tips&artid=cara-melaporkan-hakim-nakal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H