8.            Dewan Kehormatan Pusat memutus dengan susunan majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.
9.            Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi di bidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai kode etik advokat.
10.        Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika dia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
11.        Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
12.        Dewan Kehormatan Pusat secara prerogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
13.        Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Adapun laporan tersebut dapat diajukan berdasarkan organisasi yang menaungi Advokat tersebut. Organisasi Advokat yang ada pada saat ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11
Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480