Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Waspadai Advokat Hitam/Nakal

4 Desember 2010   04:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:02 6420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila hal itu terjadi, biasanya Klien akan mencabut Surat Kuasa Khusus dari Advokat tersebut, sehingga Klien mengalami kerugian akan biaya operasional yang telah dibayarkan. Karena biaya operasional tidak dapat dimintakan kembali apabila Klien mencabut Surat Kuasa Khususnya.

10.         Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa seorang Advokat dilarang menjadi kuasa hukum terhadap dua Klien atau lebih yang memiliki atau terdapat benturan kepentingan. Hal ini untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan Advokat serta melindungi nama baik dan rahasia klien. Sehingga apabila terdapat atau terjadi hal demikian maka Advokat harus mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari kedua Kliennya tersebut.

11.         Hak Retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

Hak Retensi adalah hak bagi Advokat untuk menahan surat-surat atau barang-barang milik Klien yang berada dalam pengusaan Advokat/Pengacara selama hak-haknya sesuai dengan yang telah diperjanjikan belum atau tidak dipenuhi oleh Klien, untuk menghindari tuntutan hukum kepada Advokat/Pengacara dari Klien dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan harta milik/barang milik si Klien.

Hak ini muncul pada saat si Klien tidak memenuhi kewajibannya dan biasanya kewajiban tersebut berupa pembayaran.

Tips berikut ini akan memberikan panduan bagi Anda untuk melaporkan tindakan advokat yang melakukan pelanggaran profesi kepada organisasi profesi advokat.

Pada dasarnya semua orang bisa mengadukan pelanggaran profesi advokat. Tetapi, Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan, pihak yang dapat menjadi pengadu adalah antara lain:

1.             Klien

2.             Teman sejawat advokat

3.             Pejabat pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun