Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Waspadai Advokat Hitam/Nakal

4 Desember 2010   04:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:02 6420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.             Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

Himpitan ekonomi terkadang mampu menghilangkan akal sehat dan hati nurani. Sehingga Advokat wajib secara jujur dan terus terang menyampaikan pendapat hukum nya terhadap suatu perkara yang diajukan oleh Klien bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Apabila seorang Advokat secara nyata telah mengetahui bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum namun masih diterima dan menerima biaya operasional, maka Klien akan dirugikan karena bisa jadi perkara yang akan diajukan ke Pengadilan dikalahkan oleh Hakim atau ditolak.

8.             Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

Setelah Advokat menyelesaikan tugas sesuai Surat Kuasa Khusus, maka tidak ada lagi hubungan keperdataan yang muncul diantara keduanya, namun berkaitan dengan hal-hal yang diutarakan Klien kepada Advokat, ibarat pasien dengan dokter, maka segala hal yang berhubungan dengan Klien menjadi suatu kerahasiaan yang harus dijaga dan bukan konsumsi publik.

Sehingga seorang Advokat dilarang menjadi Penasehat Hukum dari Klien yang menjadi pihak yang berseberangan dengan Klien yang diwakili dalam perkara yang sama. Atau seorang Advokad dilarang mewakili Klien yang tadinya merupakan bagian dari Kliennya dan kini menjadi lawan dari Klien terdahulu.

Misalnyanya: Si A adalah seorang Manager pada PT XXX, dimana PT XXX merupakan Klien tetap dari Advokat B. Tahun 2009, kontrak antara Advokat B dengan PT XXX berakhir. Pada tahun 2010, si A di PHK oleh PT XXX. Dan meminta Advokat B untuk menjadi Kuasa Hukum nya.

Hal seperti ini juga dilarang, karena si Advokat telah mengetahui dengan jelas sistem manajemen yang ada di PT XXX, sehingga merupakan nilai plus untuk dapat memenangkan perkara.

9.             Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan.

Ini adalah larangan menelantarkan Klien. Hal ini bisa saja terjadi manakala si Advokat mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan perkara Klien, bahkan memungkinkan kerugian yang nyata bagi Klien.

Sehingga Advokat melakukan “tarik ulur” terhadap penyelesaian perkara. Sehingga Klien akan merasa bahwa perkaranya tidak diurus dan tidak diselesaikan oleh Advokat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun