Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Waspadai Advokat Hitam/Nakal

4 Desember 2010   04:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:02 6420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam Kode Etik Advokat Indonesia terdapat beberapa Etika yang wajib dipatuhi oleh setiap Advokat, yaitu sebagai berikut:

1.             Etika berhubungan dengan Klien

2.             Etika berhubungan dengan Advokat lain

3.             Etika berhubungan dengan Advokat Asing

Di dalam penulisan ini hanya akan di bahas mengenai berkaitan dengan Etika berhubungan dengan Klien. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat.

Dalam kaitannya antara Advokat sebagai Penasehat Hukum/Pengacara dari Klien maka Advokat harus bertindak atau berperilaku berdasarkan Kode Etik Advokat, yang menegaskan antara lain sebagai berikut:

1.             Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.

Sehingga seorang Advokat, khusus dalam perkara perdata, harus terlebih dahulu menjelaskan bahwa perdamaian antar pihak harus diusahakan terlebih dahulu. Dalam hal ini, seringkali usaha perdamaian ditandai dengan pengiriman Somasi kepada pihak lawan. Dan terkesan bahwa seolah-olah Somasi tersebut adalah upaya perdamaian seperti yang disyaratkan oleh Kode Etik Advokat.

Bahwa Somasi berbeda dengan upaya perdamaian yang dianjurkan oleh Kode Etik Advokat. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar pihak lawan memenuhi kewajibannya yang tertunda atau tidak dilaksanakannya.

Sedangkan Perdamaian adalah upaya kedua belah pihak untuk mencari titik temu atau jalan keluar (solusi) atas permasalahan yang terjadi. Sehingga Advokat sebagai mediator diantara para pihak.

Sehingga Anda sebagai Klien jangan merasa senang atau merasa menang bila Penasehat Hukum atau Advokat Anda telah mengirimkan Somasi kepada pihak lawan Anda. Karena Somasi bukan yang dianjurkan dalam Kode Etik Advokat, tapi ajakan untuk melakukan perundingan yang membuahkan perdamaian. Pada prinsipnya, Somasi yang dikirimkan ke pihak lawan belum tentu langsung membuahkan hasil yang Anda harapkan, sehingga Anda harus memantau terus apakah Penasehat Hukum / Advokat Anda telah berupaya dengan sungguh-sungguh mengupayakan jalan perdamaian sebelum menginjak ke ranah peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun