Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apa yang Seharusnya Anda Lakukan Bila Anda Berurusan dengan Hukum & Terbentur Penyimpangan Perilaku Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan, Hakim, Advokat)

30 November 2010   07:45 Diperbarui: 4 April 2017   16:24 13866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[1]Perlu diingat!!! Bila menggunakan Jasa Advokat/Pengacara, maka harus terlebih dahulu adalah menandatangani Surat Kuasa dari Pelapor ke Advokat/Pengacara yang dibubuhi dengan materai secukupnya. Dan pelapor harus meminta fotokopi (kalau bisa asli) dari Surat Kuasa tersebut dan fotokopi Kartu Advokat/Pengacara yang masih berlaku dan fotokopi KTP dari Advokat/Pengacara tersebut. Karena walaupun Advokat/Pengacara pada prinsipnya bernaung di dalam sebuah Law Firm atau Kantor Hukum, namun kebanyakkan mereka adalah freelance dan bukan karyawan tetap.

[2]Lihat Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Azasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2)

[3] Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum telah dinaikkan derajatnya menjadi bagian dari Penegak Hukum.

[4] http://matanews.com/2010/07/01/polri-masih-lekat-dengan-kisah-kuhp/

[5] http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/11/10/83769/Ranking-Polri-42,-Gagalnya-10

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun