[1]Perlu diingat!!! Bila menggunakan Jasa Advokat/Pengacara, maka harus terlebih dahulu adalah menandatangani Surat Kuasa dari Pelapor ke Advokat/Pengacara yang dibubuhi dengan materai secukupnya. Dan pelapor harus meminta fotokopi (kalau bisa asli) dari Surat Kuasa tersebut dan fotokopi Kartu Advokat/Pengacara yang masih berlaku dan fotokopi KTP dari Advokat/Pengacara tersebut. Karena walaupun Advokat/Pengacara pada prinsipnya bernaung di dalam sebuah Law Firm atau Kantor Hukum, namun kebanyakkan mereka adalah freelance dan bukan karyawan tetap.
[2]Lihat Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Azasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2)
[3] Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum telah dinaikkan derajatnya menjadi bagian dari Penegak Hukum.
[4] http://matanews.com/2010/07/01/polri-masih-lekat-dengan-kisah-kuhp/
[5] http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/11/10/83769/Ranking-Polri-42,-Gagalnya-10
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H