A. PENDAHULUAN
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Pelapor, yaitu:
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”
Berdasarkan definisi tersebut, maka seorang Pelapor bisa saja ia sebagai korban ataupun sebagai saksi atas suatu peristiwa tindak pidana. Maka ia berhak untuk melaporkan atau mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, misalnya seperti :
1.Kepolisian Sektor (POLSEK)
2.Kepolisian Resor Jakarta Timur/Barat/Utara/Pusat/Selatan (POLRES)
3.Kepolisian Daerah (POLDA)
4.Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI).
5.Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) è bila berkaitan dengan tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Suap.
Sebelum lebih jauh dibahas, maka akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan laporan dan pengaduan (aduan). Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (lih. Pasal 1 angka 24 KUHAP)
Artinya, seseorang dapat saja melaporkan sesuatu baik atau kemauannya sendiri ataupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.
Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (lih. Pasal 1 angka 25 KUHAP).
Pengertian tersebut menunjukan kepada kita bahwa bila seseorang merasa dirugikan hak hukumnya oleh orang lain, maka ia dapat mengadukan perilaku tersebut dengan disertai keinginan untuk memperoleh keadilan atau tuntutan hukum. Namun di dalam prakteknya, lebih sering digunakan istilah pelaporan, hal tersebut dikarenakan status yang disandang seseorang yang memasukkan laporan atau pengaduan lebih sering disebut Pelapor.
Dalam melakukan pelaporan atau pengaduan ke Kepolisian, dapat saja dilakukan dengan sendiri ataupun dengan di dampingi oleh Kuasa Hukum/Pengacara/Advokat.[1] Bila si Pelapor hendak melakukan pelaporan sendiri, maka Pelapor pada saat di Kepolisian akan diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Terdapat pula pelaporan atau pengaduan hanya dilakukan oleh Kuasa Hukum/Advokat nya dengan berbekal Surat Kuasa dari Pelapor sebagai Kliennya.
Pada saat melakukan Pengaduan ke SPK Kepolisian setempat, Dalam kapasitasnya Pelapor adalah Korban, maka sebelum dibuatkan laporan Pengaduan, pihak SPK akan melakukan sesi dengar pendapat atau gelar perkara.
Apa fungsi dari Gelar Perkara tersebut? Sepanjang sepengetahuan Penulis, bahwa banyak peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dan melukai ataupun merampas hak seseorang namun dalam ruang lingkup Hukum Perdata. Dimana perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan di Kepolisian adalah berada dalam ruang lingkup Hukum Pidana. Sehingga untuk mengeliminir pengaduan yang bersifat Perdata yang dipaksakan masuk ke Pidana, maka diperlukan sesi dengar pendapat atau gelar perkara tersebut.
Sebagai contoh: Si A berhutang dengan si B, berdasarkan kesepakatan maka si A harus membayar hutangnya setelah satu tahun. Ternyata si A tidak menepati kesepakatan, sehingga si B menagih mulai dari teguran hingga tekanan untuk membayar. Setelah sekian lama, si A melakukan pembayaran dengan sistem cicilan atau mencicil, dimana si B tidak terima karena perjanjiannya adalah akan dibayarkan secara penuh tanpa mencicil, namun cicilan tersebut diterima pula oleh si B. Karena kesalnya, si B melakukan laporan Pengaduan ke SPK Kepolisian setempat.
Peristiwa hukum seperti di atas, yang seringkali dibawa ke ranah Hukum Pidana. Permasalahannya adalah, apakah pihak Kepolisian sepakat dengan Pelapor yang berkeinginan untuk mempidanakan si Terlapor?
Hal yang banyak terjadi adalah Pengaduan tersebut di tolak, karena bukan termasuk Hukum Pidana namun lebih ke Hukum Perdata. Maka bila kesimpulannya adalah Pengaduan dari si Pelapor adalah Hukum Perdata, yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri.
Yang menarik adalah bahwa ternyata pihak Kepolisian pada prinsipnya dilarang menolak laporan ataupun pengaduan dari masyarakat.[2] Dan memang benar bahwa setiap peristiwa hukum selalu mengandung 2 (dua) sisi hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Pidana, sehingga Bagian SPK haruslah diisi oleh Petugas-petugas yang mumpuni dan memahami sisi hukum dari setiap pelaporan yang masuk. Sehingga yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah Petugas SPK sebagai bagian layanan penerimaan Pengaduan dan Pelaporan adalah SDM yang mengerti tentang Hukum. Hal tersebut belum lagi diperparah dengan kondisi dan situasi karakter dan mental Petugas yang menjadi satu dengan kultur Kepolisian yang masih diwarnai oleh kemiliteran dahulu.
Bagaimana agar Pengaduan dari si Pelapor tersebut dapat diterima oleh SPK Kepolisian? Pelapor sebelum melakukan pengaduan ke SPK Kepolisian haruslah menyiapkan terlebih dahulu bukti-bukti. Dan harus diingat, dalam hukum pidana 1 (satu) bukti bukanlah bukti. Jadi paling sedikit Pelapor harus membawa 2 (dua) alat bukti. Pada prinsipnya adalah tugas dari Penyidik POLRI untuk mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi pemberkasan, dan Pelapor hanya membawa bukti awal secukupnya karena tidak semua Pelapor adalah orang yang mengerti Hukum dan tidak semua pelapor mampu membayar jasa pelayanan Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum.
Apa sajakah alat bukti tersebut? Maka dijelaskan di dalam KUHAP pada Pasal 184, yang menyebutkan sebagai berikut:
Alat bukti yang sah ialah:
1.Keterangan saksi;
2.Keterangan saksi ahli;
3.Surat;
4.Petunjuk;
5.Keterangan terdakwa.
Perlu Penulis informasikan bahwa Pelapor hendaknya membawa 2 (dua) dari alat bukti yang ada tersebut diatas. Misalnya, bila dikaitkan dengan perkara diatas, Pelapor harus membawa alat bukti Surat (bisa saja berupa surat perjanjian, bukti transfer, atau apapun yang sifatnya tertulis) dan Saksi yang menyaksikan dan melihat sendiri peristiwa hukum tersebut.
Bila Anda telah merasa lengkap memiliki bukti-bukti yang valid dan mendukung, maka Anda dapat melakukan Pelaporan dan/atau Pengaduan ke Bagian Sentara Pelayanan Kepolisian (SPK)
Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah Petugas Kepolisian yang bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat yang membutuhkan antara lain :
1.Menerima segala bentuk Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
2.Melakukan penanganan pertama Laporan/ Pengaduan Masyarakat.
3.Melayani masyarakat dalam hal permintaan bantuan tindakan Kepolisian.
4.Melayani dan membantu penyelesaian perkara ringan/ perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/ kebijakan dalam organisasi Polri.
Prosedur Penerimaan Laporan/ Pengaduan Masyarakat kepada Polri :
1.Masyarakat/ Pelapor dapat datang ke Kantor Polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian perkara yang akan dilaporkan.
2.Masyarakat/ Pelapor akan diterima oleh Petugas SPK.
3.Oleh Petugas SPK masyarakat/ pelapor akan diambil keterangannya untuk dituangkan dalam format berdasarkan apa yang dilaporkan.
4.Setelah diterima laporannya masyarakat akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
5.Masyarakat tidak dipungut biaya apapun.
Permasalahan selanjutnya yang biasa sering ditanyakan oleh seseorang bila hendak memasukan Pengaduan, khususnya, adalah berkaitan dengan permasalahan biaya. Berapa biaya untuk melakukan Pengaduan ke SPK atau berapa biaya untuk keseluruhan hingga kesemua proses dilaksanakan sampai selesai??
Hal tersebut hingga sekarang belum bisa terjawab berapa persisnya. Namun, layaknya pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah diinstruksikan gratis, maka pemasukan Pengaduan pun demikian juga. Dalam kondisi-kondisi tertentu memang layak dan patut untuk di apresiasi kinerja Kepolisian dengan dana operasional yang sangat minim, namun pada prinsipnya perilaku menyimpang dalam pembiayaan Pengaduan tersebut adalah dilarang.
Yang menjadi persoalan mendasar adalah budaya hukum masyarakat yang sangat minim. Prinsip ekonomi supply and demand secara disadari atau tidak disadari, dikarenakan kondisi-kondisi tertentu, menimbulkan penyimpangan perilaku tersebut. Hal ini bukan lagi karena taraf hidupnya masih rendah atau tidak, namun sudah menjadi suatu kebiasaan karena adanya perilaku pembiaran (permisifisme) dari pihak-pihak yang lebih tinggi jabatannya.
Terkait dengan pembiayaan perkara, selain biaya pelaporan/pengaduan, maka yang sering pula muncul di dalam benak Pelapor, bila menggunakan jasa Advokat/Pengacara, berapakah Jasa Advokat/Pengacara??
Hampir semua bidang usaha Jasa memiliki tarif yang jelas dan terukur bahkan terdapat price list (daftar harga) nya. Namun, berkaitan dengan Jasa Advokat/Pengacara, hampir tidak ada biaya yang jelas dan terukur. Yang ada hanyalah kelayakan nominal yang disebutkan oleh si Advokat/Pengacara.Kecuali di beberapa Law Firm / Kantor Hukum yang Go Internasional, biasanya menggunakan rate biaya dengan US Dollar.
Ada beberapa parameter atau ukuran-ukuran yang biasanya dijadikan patokan secara wajar dalam menentukan pembiayaan pendampingan seorang Klien untuk melakukan Pelaporan/Pengaduan ke Kepolisian, yaitu antara lain;
1.Tingkat ketenaran Advokat/Pengacara ;
Pada umum nya, Advokat/Pengacara selalu menampilkan pribadi-pribadi yang terkesan mewah dan elegan. Hal tersebut merupakan suatu yang wajar karena digunakan untuk meningkatkan image diri yang diharapkan dapat meningkatkan harga jual.
Untuk mengetahui tingkat kebonafidan seorang Advokat/Pengacara salah satu medianya adalah melalui keberadaan Kantor Hukum / Law Firm dari si Advokat/Pengacara itu berada. Media lainnya adalah melalui kelengkapan administrasi pemberkasan misalnya isi dari profile company dari Kantor Hukum / Law Firm nya tersebut.
2.Nilai nominal dari perkara yang akan dilaporkan/diadukan ;
Nilai nominal suatu perkara baik Pidana maupun Perdata, merupakan unsur yang paling utama bagi seorang Advokat/Pengacara untuk menentukan biaya operasionalnya. Biasanya operasional ditentukan berdasarkan prosentase dari nilai nominal (bila Perdata). Dalam perkara Pidana, maka parameternya adalah peristiwa hukum apa yang telah terjadi.
3.Ketersinggungan Harga Diri Pelapor ;
Selain nilai nominal suatu perkara, maka harga diri pelapor juga menjadi tolak ukur. Biasanya terjadi pada kasus-kasus Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Dan biasanya Pelapor adalah merupakan orang yang berpengaruh ataupun memiliki kemampuan finansial yang di atas rata-rata pada umumnya.
4.Tempat dimana laporan atau pengaduan tersebut dilaporkan/diadukan ;
Seseorang yang merasa dirugikan kepentingan hukum nya atau merasa terzalimi oleh orang lain, terkadang tidak mengetahui kemana harus melakukan Pelaporan atau Pengaduan. Ke Polsek, ke Polres, atau ke Polda atau bahkan ke Mabes Polri kah?
Dalam kasus-kasus tertentu, terutama dalam skala besar dan menyangkut kepentingan umum, biasanya langsung bisa ditangani melalui Polda, namun untuk kasus-kasus yang bersifat pribadi sebaiknya dilakukan Pelaporan dan Pengaduan melalui Polsek atau Polres saja.
Tidak semua orang mengetahui bahwa ternyata dimana kita akan melaporkan suatu kasus ke Kepolisian menimbulkan dampak peningkatan biaya operasional untuk Advokat/Pengacara nya. Walaupun sebenarnya dalam praktek, biaya pelaporan baik di Polsek, Polres, Polda ataupun Mabes Polri tidak lah ada peningkatan secara signifikan atau perbedaan yang drastis.
Namun biasanya, ada suatu penampilan kesan, bahwa semakin tinggi pelaporan dan pengaduan dilakukan, maka biasanya semakin mahal biayanya.
Anda harus memantau dengan detail tingkat komunikasi antara Advokat/Pengacara Anda dengan aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan. Karena hal tersebut menyangkut langkah-langkah apa yang akan diambil berdasarkan laporan perkembangan terakhir dari Advokat/Pengacara Anda.
Bila Anda berstatus hukum sebagai Terlapor atau Terdakwa/Tersangka, maka diharapkan seorang Advokat/Pengacara sebagai Kuasa Hukum Anda berperan aktif untuk membela hak-hak Hukum kliennya. Sehingga, melalui komunikasi yang intens antara Advokat/Pengacara dengan Penegak Hukum lainnya (Polisi dan Jaksa), maka akan menimbulkan suatu peluang atau kesempatan munculnya perilaku menyimpang diantara keduanya. Walaupun perilaku menyimpang tersebut terkadang menguntungkan Anda, namun perlu diingat setiap perilaku menyimpang pasti juga menimbulkan ekses negatif lainnya, misalnya kepentingan hukum Pihak Ketiga atau masyarakat. Dari beberapa perkembangan di dalam praktek, terkadang Kuasa Hukum seseorang seringkali melakukan kontak-kontak informal dengan Kuasa Hukum dari pihak yang berseberangan, biasanya dalam perkara perdata, hal seperti ini juga harus diwaspadai, karena mungkin saja tercipta “kompromi-kompromi” yang nampak seolah-olah menguntuntung Anda, namun ternyata justru merugikan.
Anda mungkin akan berpikir, bahwa setelah didampingi oleh seorang Advokat/Pengacara maka urusan akan ditangani oleh Advokat/Pengacara dengan baik. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Banyak faktor yang menyebabkan Anda kehilangan hak-hak hukum Anda, sehingga dalam setiap proses pemeriksaan Anda harus meminta dengan tegas dan jelas untuk didampingi oleh seorang Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara. Anda harus aktif untuk meminta bantuan kepada Advokat/Pengacara yang telah menjadi kuasa hukum Anda, karena itu adalah Hak Anda.
Mengapa demikian? Karena pada saat status hukum Anda meningkat atau berubah, baik dari Terlapor menjadi Tersangka atau Tersangka menjadi Terdakwa (dalam perkara Pidana) ataupun sebagai Tergugat atau Penggugat (dalam perkara Perdata), maka akan terjadi perbedaan perlakuan dari setiap tingkatan pemeriksaan, khususnya dalam perkara Pidana.
Memang tidak ada data yang akurat dan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa terjadi diskriminasi dan penyimpangan peraturan yang diterapkan kepada orang yang bermasalah dengan hukum, namun baik berdasarkan apa yang Penulis hadapi maupun suara-suara masyarakat melalui media massa, bahwa perlakuan tidak sepantasnya masih saja terjadi hingga detik ini, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan dan di instansi penegak hukum lainnya.
Oleh sebab itu, perlu Penulis sampaikan upaya-upaya hukum berkaitan dengan perilaku menyimpang para Penegak Hukum[3] (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat/Pengacara), bilamana menimbulkan ekses negatif baik bagi Pihak Ketiga maupun kepada masyarakat secara umum.
B. PENYIMPANGAN PERILAKU PENEGAK HUKUM
Berbicara mengenai penanganan hukum oleh aparat penegak hukum adalah merupakan topik yang selalu hangat dan menarik untuk dibahas dan ditelaah lebih jauh. Dinamika penanganan hukum menjadi sangat bervariatif dari tahun ke tahun, walaupun tidak dipungkiri ada beberapa praktek penanganan yang penyimpangannya selalu sama atau identik.
Berkaca pada penyimpangan praktek yang kerap muncul dan pelanggaran hak-hak hukum oleh pihak aparat hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Advokat/Pengacara, seringkali menjadikan kegeraman dan rasa greget bagi para akademisi dan praktisi hukum.
Praktek penyimpangan yang terlalu sering terjadi dan langsung bersentuhan dengan rasa keadilan masyarakat umum adalah berada pada level Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dapat saja dipahami walaupun tidak sepantasnya, adalah bawah tidak semua anggota Kepolisian adalah orang yang paham dan mengerti essensi akan hukum itu sendiri.
Hal tersebut dikarenakan sistem pendidikan dan pembentukan karakter berbeda dengan orang yang pernah mengikuti pendidikan kesarjanaan di bidang hukum secara murni dari awal pembentukan karakter.
Anggota Kepolisian jelas sekali masih terbawa suasana militeristik sehingga ilmu pengetahuan yang dimiliki dalam bidang hukum, walaupun telah mengikuti pendidikan hukum, masih diterbelakangkan oleh nuansa militeristiknya ditambah tingkat moral yang tidak bisa terukur.
Walaupun harus kita akui secara jujur bahwa tidak semua perilaku penyimpangan tersebut menjadi suatu penyakit yang menular secara permanen, karena masih banyak terdapat pula anggota-anggota yang komitmen dengan sumpah jabatannya. Namun ibarat peribahasa: “Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga”
Kondisi man power dari aparat penegak hukum tersebut, rupanya sudah di antisipasi oleh para pembuat Undang-undang. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan kodifikasi dari hukum pidana formil yang pertama di Indonesia mengganti produk kolonial Belanda yaitu Het Herziene Indonesische Reglement, untuk selanjutnya disebut HIR.
Bahkan ada pihak yang mengatakan KUHAP adalah karya agung. Memang jika dilihat kecepatannya dalam proses sampai menjelma menjadi Undang-undang, ia merupakan karya agung.
Harus diakui, bahwa kehadiran KUHAP dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk "mengoreksi" pengalaman praktek peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia di bawah aturan HIR/RBg, sekaligus memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. Tak jarang kita mendengar rintihan pengalaman di masa HIR/RBg seperti penangkapan yang berkepanjangan tanpa akhir, penahanan tanpa surat perintah dan tanpa penjelasan kejahatan yang dituduhkan. Demikian juga dengan "pemerasan" pengakuan oleh pemeriksa (verbalisant).
KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harkat harga diri kepada tersangka atau terdakwa, dengan jalan memberi perisai hak-hak yang sah kepada mereka. Pengakuan hukum yang tegas akan hak asasi yang melekat pada diri mereka, merupakan jaminan yang menghindari mereka dari perlakuan sewenang-wenang. Misalnya KUHAP telah memberi hak kepada tersangka atau terdakwa untuk segera mendapat "pemeriksaan" pada tingkat penyidikan maupun putusan yang seadil-adilnya. Juga memberi hak untuk memperoleh "bantuan hukum" pemeriksaan pengadilan. Atau pun hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan sementara selama proses penyidikan.
Namun demikian, dugaan perilaku penyimpangan masih saja terjadi, Penulis mencoba untuk menampilkan beberapa peristiwa yang Penulis temui dalam penelitian kepustakaan. Memang terdapat beberapa dugaan kuat terjadi penyimpangan pada saat kejadian tersebut terjadi, antara lain sebagai berikut:
1.Tim Barometer SCTV: Pengakuan Para Korban Salah Tangkap. 17/12/2009 03:45. Silahkan di cek secara online pada situs: http://berita.liputan6.com/progsus/200912/254879/Salah.Tangkap.Pengakuan.Para.Korban.
Turut hadir di Studio Liputan 6 SCTV, Jakarta, adalah Rizal, Kasman, Hambali, dan Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga Ana. Tak tertinggal pengamat kepolisian UI Erlangga Masdiana.
Rizal yang dianiaya lima polisi di Depok, Jawa Barat, 6 Desember silam. Ketika itu ia dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Saat melintas dekat Depok Town Square mendadak ada yang teriak maling dan ia disergap empat orang tak dikenal. Tanpa basa basi, Rizal langsung dipukul. "Mereka lebih banyak memukul daripada berkata," tutur Rizal.
Kasman juga dianiaya dengan cara dipukul oleh polisi. Parahnya lagi tangan korban dipaku saat diperiksa. Akibatnya, ia dirawat intensif di rumah sakit setempat lantaran tubuhnya penuh luka bekas siksaan.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga Ana meminta maaf mewakili instansinya. Ia bertekad memperbaiki kesalahan dan menindak tegas jajarannya yang ketahuan salah tangkap dan menganiaya korban. "Dia harus pertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan," kata Yoga.
2.Polisi Salah Tangkap, Kantor Polsek Didemo. Dapat di cek secara Online pada situs: http://www.indosiar.com/patroli/66385/polisi-salah-tangkap-kantor-polsek-didemo
Ratusan warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kalimantan Timur mendatangi kantor Polsek setempat. Mereka menuntut tiga oknum polisi yang menganiaya salah satu warga di proses secara hukum.
Diduga ketiga oknum polisi itu menganiaya seorang warga yang dituduh melakukan penipuan dengan mencatut nama Kapolsek setempat.
Beginilah keadaan korban Ibrahim (28), setelah mendapat perawatan dan menjalani visum dari rumah sakit. Korban baru saja mendapat perlakuan brutal dari seorang warga bernama Radi Adam dan tiga oknum anggota polisi pada saat ia sedang berada di Kantor Kelurahan Air Putih.
Ibrahim yang merupakan Ketua RT ini diduga menjadi korban salah tangkap atas kasus penipuan yang mencatut nama Kapolsek. Ibrahim menuturkan saat berada di Kantor Kelurahan, ia langsung diseret oleh tiga oknum anggota Polsek Samarinda Ulu didalam mobil.
Disaat itu pula secara membabi buta korban dipukuli oleh Radi Adam selaku melapor dan tiga oknum anggota polisi. Sementara itu ratusan massa dari Kelurahan Air Putih mendatangi kantor Polsek Samarinda Ulu. Mereka meminta polisi agar membebaskan Ibrahim. Mereka juga meminta Radi Adam dan tiga oknum anggota polisi yang menganiayai Ibrahim di proses sesuai hukum yang berlaku.
3.Suara Banyumas, 31 Januari 2009, Kasus Pembunuhan Siswi SMP. Polisi Dituduh Salah Tangkap, Dipraperadilankan. Dapat dicek secara Online pada situs: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/01/31/49682/Polisi-Dituduh-Salah-Tangkap-Dipraperadilankan
Orang tua DS, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Mereka menggugat Pemerintah RI, cq Kapolri, cq Kapolda Jateng, cq Kapolwil Banyumas, cq Kapolres Banyumas yang dianggap menyalahi prosedur dalam melakukan penangkapan DS yang disangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan Santi Maulina.
Dalam berkas permohonan disebutkan dua belas poin yang menjadi dasar keberatan atas penangkapan tersebut, antara lain yaitu: Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tempat tahanan anak harus dipisah dari tempat tahanan orang dewasa. Selain itu, mereka menyatakan penetapan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencara itu belum jelas. Penangkapan atas DS di Kecamatan Kedungbanteng 14 Januari lalu, juga dinilai tidak sesuai prosedur. Saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan surat tugasnya.
Penyidik kepolisian harus mempunyai surat keputusan pengangkatan sebagai penyidik anak. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Penyidik Anak
4.Kasus Salah Tangkap Berbuntut Panjang, Rabu, 27 Januari 2010 , 16:52:00, Silahkan di cek secara online pada situs: http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=124219
Kasus ini bermula ketika Polres Kuningan mengamankan tiga warga Desa Bojong Cilimus Kec. Cilimus Kab. Kuningan atas dugaan pembunuhan terhadap Husen. Mereka yang ditangkap ialah Adi Ilyas, Mamat Rahmat, dan Enjum Jumaedi.
Ketiganya mengaku, selama menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, sejak 2 Agustus 2009 lalu, mereka kerap diintimidasi dan dianiaya penyidik agar mengaku sebagai pembunuh Husen. Padahal mereka tidak pernah melakukannya.
Bentuk intimidasinya ialah penyidik kerap menodongkan pistol kepada ketiganya, saat menjalani pemeriksaan. Ketiganya pun pernah disulut rokok agar mengakui terlibat dalam pembunuhan Husen.
Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan Satreskrim Polres Kuningan terhadap tiga warga Desa Cilimus Kab. Kuningan, berbuntut panjang. Pada Rabu (27/1), Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Timur Pradopo memerintahkan anggota dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar segera merapat ke Polres Kuningan.
Timur memerintahkan Bid Propam memeriksa dan menyelidiki kasus dugaan salah tangkap tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Dade Achmad kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Rabu (27/1).
"Kasus ini langsung ditangani Kabid Propam. Dan tadi pagi, sesuai intruksi Kapolda, beberap staf dari Bid Propam langsung menuju Polres Kuningan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," katanya.
Dade sangat menyayangkan jika kejadian itu benar terjadi. "Kalau itu benar terjadi, itu mencoreng nama baik institusi. Untuk itu kami akan lakukan penyelidikan terhadap para penyidiknya. Dan tidak mustahil para penyidik atau perwira yang bertanggung jawab atas kasus itu dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kalau terbukti benar, maka oknum tersebut tentunya akan mendapat sanksi tegas," katanya.
5.Salah Tangkap, Peneliti Sejarah Lulusan UI Dipukuli Oknum Polisi. Silahkan di cek secara online pada situs: http://www.detiknews.com/read/2009/12/06/100646/1254873/10/salah-tangkap-sejarahwan-lulusan-ui-dipukuli-oknum-polisi, Minggu, 06/12/2009 10:06 WIB
Peneliti sejarah lulusan UI, JJ Rizal. Dia ditangkap 5 oknum polisi di depan Mal Depok Town Square (Detos).
Tanpa alasan yang jelas pemuda Betawi itu dikepung dan dipukuli pria berpakaian preman itu.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 5 Desember, sekitar pukul 23.45 WIB. "Selama lebih dari 15 menit saya sempat dipukuli di depan Detos," ujar Rizal melalui pesan singkat yang beredar Minggu (6/12/2009).
Direktur Komunitas Bambu ini kemudian dibawa ke Polsek Beji dan diinterogasi. Saat pemeriksaan itulah memang terbukti terjadi salah tangkap.
Selain dalam ruang lingkup pemeriksaan oleh Penyidik POLRI, penyimpangan perilaku juga terjadi pada ruang lingkup kerja dari Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dalam perkara pidana. Dari studi pustaka yang Penulis lakukan, ditemukan beberapa penyimpangan perilaku oleh Jaksa/Penuntut Umum di beberapa daerah, antara lain sebagai berikut:
1.Enam Jaksa “Nakal” Diberi Hukuman, Jumat, 23 Juli 2010 19:40 WIB, Silahkan di cek secara online pada situs: http://www.sripoku.com/view/41988/_enam_jaksa_nakal_diberi_hukuman
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memberikan hukuman kepada lima jaksa yang telah melanggar dan melakukan tindakan ‘nakal’. Adapun bentuk hukuman yang diberikan adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Demikian diumumkan jajaran Pejabat Kejati Sumsel saat menggelar jumpa pers dengan media massa, kemarin. Dipimpin Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Sumsel, I Ketut Darta, Asisten Pengawas Kejati Sumsel mengatakan berdasarkan laporan pengaduan pengawasan tahun 2010, ada 10 kasus dengan 1 yang sudah di-LHP dan 9 kasus masih klatifikasi. Adapun jaksa dan pegawai yang sudah diberikan sanksi hukuman dengan kriteria hukuman sedang antara lain AH, SH MH dengan sanksi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Oknum berinisial SH, Ro, SM dan Su masing-masing mendapat sanksi yang sama yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
2.Tujuh Jaksa Nakal Diajukan ke Majelis Kehormatan, Jum'at, 15 Januari 2010 | 14:20 WIB, Silahkan di cek secara online pada situs: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/01/15/brk,20100115-219360,id.html
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tujuh jaksa nakal yang dipecat Kejaksaan Agung diajukan ke majelis kehormatan jaksa. Pada sidang majelis kehormantan ini mereka diberi kesempatan untuk membela diri untuk terakhir kalinya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja di Kejaksaan Agung, Jumat (15/1), mengaku tak hapal nama-nama ketujuh jaksa itu. Tapi dua di antaranya, kata dia, adalah jaksa Puji Raharjo dan jaksa Toto.
Jaksa Puji dihukum dua tahun penjara setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dilakukan Puji terhadap istri keduanya dan anak tirinya.
Sementara Jaksa Toto terbukti terlibat kasus pemerasan terhadap pejabat Badan Pertanahan Nasional. Menurut Hamzah, Toto sempat menerima Rp 5 juta dari korban yang diperasnya.
Sebelumnya, ketujuh jaksa tersebut dipecat oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Tapi, sesuai aturan, mereka yang dijatuhi sanksi masih memiliki kesempatan membela diri dalam sidang Majelis Kehormatan Jaksa.
3.Kejagung Pecat 2 Jaksa Nakal, 12 Maret 2010, 01:32, Silahkan di cek secara online pada situs: http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Hukum&artid=kejagung-pecat-2-jaksa-nakal
Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat dua jaksa karena terbukti telah melakukan berbagai pelanggaran tidak patut seperti diatur dalam kode etik jaksa.
Ketua Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), M Amari, menyatakan kedua jaksa itu mendapatkan sanksi dipecat secara tidak hormat dan dipecat secara hormat.
Seperti diketahui, MKJ menyidangkan 12 jaksa nakal, dan enam jaksa nakal tersebut penyidangannya dipimpin langsung oleh Jamintel M Amari.
Ia mengatakan dari enam jaksa nakal yang disidangkan di MKJ tersebut, dua jaksa dipecat dan dua jaksa dicopot dari jabatan fungsionalnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, menyatakan, 12 jaksa itu akan dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) untuk melakukan pembelaan.
Kebanyakan kasus 12 jaksa yang diusulkan dipecat itu terkait tindak pemerasan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyuapan.
4.Kejati Copot Jaksa Nakal, Sabtu, 14 Agustus 2010, Silahkan di cek secara online pada situs: http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=150368
Kejati Jatim akhirnya menerima jawaban atas rekomendasi yang dikirimkan kepada Kejagung soal pemeriksaan jaksa berinisial RN. Rekomendasi yang turun menyebutkan bahwa jaksa yang diduga memeras tersangka yang kini diperiksanya itu harus dicopot.
Persoalan jaksa nakal tersebut mengemuka di Kejati Jatim pada akhir Maret lalu. Jeanette Austin, seorang tersangka pelanggaran Undang-Undang Migas, mengadu ke Kejati Jatim setelah diperas seorang aparat berinisial RN. Dia mengklaim dimintai Rp 200 juta. Menurut Jeanette, setelah uang itu diberikan, dirinya dijanjikan penanganan kasus tersebut dinyatakan P-19 (berkas dikembalikan kepada polisi karena tak lengkap). Kenyataannya, berkas perkara tersebut justru P-21 (sempurna). Akhirnya, kasus itu disidangkan di PN Surabaya.
Dari seluruh rangkaian Sistem Peradilan Pidana Terpadu, posisi Hakim menjadi sangat menentukan demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum. Hingga terdapat suatu ungkapan berisikan pengharapan terhadap Hakim. Andaikan Polisi menjadi Setan, Andaikan Jaksa menjadi Iblis, dan andaikan Pengacara/Advokad menjadi Dajjal, maka Hakim harus tetap menjadi Malaikat.
Ini adalah ungkapan pengharapan yang besar terhadap tugas dan fungsi Hakim, namun ternyata dalam praktek, dalam lingkungan peradilan, Hakim-Hakim juga mengalami penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik. Adapun beberapa praktek penyimpangan perilaku tersebut antara lain sebagai berikut:
1.Edisi Akhir Tahun 2009: Era Keterbukaan Penjatuhan Sanksi bagi Hakim Nakal, Minggu, 27 December 2009, Silahkan di cek secara online pada situs: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3732ae228d1/era-keterbukaan-penjatuhan-sanksi-bagi-hakim-nakal
Adalah Hakim Sudiarto yang pertama kali merasakan pahitnya sidang MKH yang berlangsung secara terbuka ini. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin ini direkomendasikan untuk diberhentikan secara tetap oleh pengawasan internal MA. Ia dinilai telah melanggar kode etik hakim karena telah menerima dan/atau meminta hadiah kepada pihak lain yang akan berperkara. Sudiarto terbukti menerima hadiah dari seorang tersangka tindak pidana.
Namun, meski sidang MKH terhadap Sudiarto ini dilakukan secara terbuka, tetapi masih terasa hambar. Pasalnya, sampai dua kali sidang MKH digelar, Sudiarto tak juga menunjukan batang hidungnya. Alasan sakit yang diajukannya mungkin sudah bercampur dengan rasa malu. Maklum, Sudiarto memang hakim pertama yang ‘diadili’ secara terbuka. MKH pun dengan mudah merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap untuk Sudiarto tanpa perlawanan sedikitpun.
Berbeda dengan Sudiarto, dua hakim bermasalah yang lain –Hakim Ari Siswanto dan Hakim Aldhytia Kurniyansa– justru berani tampil di sidang MKH. Meski sempat mengakui kesalahannya, namun keduanya juga berani membantah beberapa hal yang sempat dituduhkan. Sidang MKH pun benar-benar berfungsi sebagai forum pembelaan bagi kedua hakim yang diberi rekomendasi sanksi pemecatan itu.
Ari Siswanto adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Pengawas internal MA merekomendasikan Ari agar dipecat. Alasannya, karena Ari telah berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Sebuah tindakan yang dilarang dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ari mengakui telah melakukan komunikasi, namum ia menolak tuduhan bahwa dirinya menerima sejumlah uang.
Sedangkan, Aldhytia Kurniyansa adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian. Ia dituduh telah meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara. Ia juga telah merekomendasikan seorang pengacara yang ‘dekat’ dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi kepada pihak yang berperkara. Tindakan-tindakan ini dilarang dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Aldhytia juga sempat mengakui beberapa kesalahannya.
Vonis untuk kedua hakim ini pun lebih ringan dibanding yang diterima Sudiarto. Ari dinonpalukan selama 2 tahun dan Aldhytia dinonpalukan selama 20 bulan. Pangkat keduanya juga ikut diturunkan. Rekomendasi ini lebih rendah dari rekomendasi pengawasan MA dan KY yang meminta keduanya dipecat. Salah satu alasan MKH karena keduanya telah mengakui kesalahannya.
2.Sidang Perdana Hakim "Nakal" Muhtadi Asnun Digelar, Rabu, 4 Agustus 2010 - 11:19 WIB, Silahkan di cek secara online pada situs: http://news.okezone.com/read/2010/08/04/339/359474/339/sidang-perdana-hakim-nakal-muhtadi-asnun-digelar
Sidang perdana hakim "nakal" Pengadilan Negeri Tangeran Muhtadi Asnun pada hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Asnun didakwa menerima uang pelicin untuk membebaskan mafia pajak Gayus Tambunan dari perkara dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp25 miliar.
Di sidang perdananya, Asnun didampingi Alamsyah dan Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya, Rabu (4/8/2010).
Kasus ini mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa ada seorang hakim yang diduga menerima uang Rp50 juta dalam kasus Gayus.
Dalam pemeriksaan oleh KY, Asnun mengakui mendapatkan uang pelicin tersebut. Asnun mengakui menerima Rp50 juta untuk keperluan umroh.
Lembaga yang mengawasi perilaku hakim ini belum menemukan keterlibatan hakim lain yang diduga menerima aliran dana dari Gayus.
Selain melibatkan Asnun, praktik suap ini melibatkan seorang panitera berinisial I yang berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim itu.
3.Hakim Nakal Dilaporkan ke MA, Sabtu, 27-Februari-2010, 07:58:09,Silahkan di cek secara online pada situs: http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=52578
Mahkamah Agung (MA) mengakui telah menerima pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tiga orang hakim dari Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan.
Badan Pengawasan MA kini tengah turun melakukan penyelidikan terhadap para pihak dan penelaahan perkara yang dipegang para hakim tersebut. “Kami memang menerima surat dari satgas, ada beberapa masalah menyangkut beberapa hakim. Sedang kami periksa dan kami tindaklanjuti apakah laporan dari satgas itu benar atau tidak,” ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, Kamis (25/2) lalu.
Melihat perkembangan dinamika penegakan hukum seperti hal tersebut diatas, walaupun harus diadakan dibuktikan terlebih dahulu, memberikan kesan negatif di mata masyarakat. Dalam kaca mata sosiologi, penegakan hukum seharusnya berbanding lurus dengan rasa aman dan nyaman di dalam masyarakat.
Bila hal tersebut sudah tidak sinkron maka dikhawatirkan akan menimbulkan ekses negatif dalam permasalahan sosial lainnya, misalnya seperti masyarakat lebih suka menghakimi massal pencuri ayam dari pada menyerahkan ke Kepolisian.
Terkait dengan kondisi tersebut, maka terdapat dua akibat yang muncul dalam benak masyarakat, yaitu pertama, mencari pengetahuan untuk membentengi diri bila kejadian-kejadian tersebut di atas menimpa dirinya. Dalam tahap ini, peranan akademisi dan praktisi hukum menjadi tumpuan utama masyarakat untuk memberikan pencerahan dan solusi / jalan keluar, dan kedua, masyarakat melakukan perlawanan melalui penyimpangan perilaku (disturbing behaviour) seperti penghakiman massal tadi.
C. UPAYA HUKUM YANG DISEDIAKAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab POLRI yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Dalam hal terjadinya suatu tindak pidana, maka lembaga kepolisian merupakan lembaga pertama yang langsung berhadapan dengan masyarakat, baik sebagai korban, saksi maupun tersangka.
Oleh karenanya jelaslah bahwa POLRI, yang merupakan salah satu simbol adanya hukum, yang mempunyai tugas utama untuk melindungi keamanan dalam negeri dan menjadi penegak hukum utama, mengalami pula derita pengabaian, tidak dihormati dan tidak dipercayai oleh masyarakat. Namun kontribusi lembaga kepolisian terhadap citra semacam ini, tidak lebih kecil daripada konstribusi penegak hukum lain serta masyarakat sendiri dalam menghasilkan situasi kekacauan hukum yang tengah kita alami sekarang. Sangatlah mudah untuk melakukan kompilasi atas laporan dalam media massa mengenai dosa-dosa polisi, baik yang sekedar dipersepsi maupun yang aktual. Harus diakui bahwa media massa memang tidak terlalu sering mengungkapkan sisi positif dari polisi, jasa-jasa mereka, sehingga akhirnya polisi menciptakan adagium bagi lembaga mereka sendiri yang dipandang masyarakat mempunyai dosa tak berampun, jasa tak terhimpun.
POLRI hingga memasuki usianya ke-64 belum sepenuhnya dipercaya masyarakat sebagai pengayom dan pelindung. Itu terjadi, karena aparat kepolisian sering menampilkan sosok yang menakutkan, terutama dalam menyelesaikan persoalan dialami masyarakat yang selalu berbuntut pada kisah KUHP (kasih uang habis perkara).[4]
Makanya berdasarkan pengamat POLRI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan anggota Komisi III DPR kegagalannya sebanyak 10. Sedangkan keberhasilannya 6 (ini sudah termasuk pendapat Kepala Bidang Penerangan Umum Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Humas) Mabes Polri, Ketut Untung Yoga). Ini berarti Polri dinilai rugi 4 (10 kegagalan – 6 keberhasilan = 4).
Penilaian Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenneg PAN) juga tidak terlalu memuaskan, yakni ranking 42 dari 74 instansi pemerintah. Penilaian kinerja ini berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.[5]
Prestasi yang buruk tersebut jelas berpengaruh pada kinerja pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat. Bahkan tak jarang sejumlah protes dan kritik yang muncul baik dari kalangan masyarakat, akademisi, praktisi hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat justru disikapi negatif dan aroganisme oleh beberapa oknum Kepolisian. Sehingga masyarakat dalam setiap kali bersinggungan dengan proses penegakan selalu dijadikan subyek.
Perilaku demikian sebenarnya menurut Penulis masih merupakan perilaku “warisan” HIR yang sudah turun temurun hidup mengakar mendarah daging baik di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan.
Semenjak munculnya KUHAP, orientasi pemeriksaan telah dirubah dimana kedudukan tersangka dijadikan subyek pemeriksaan yang dikenal sistem Inquisitoir, pemeriksaan baik di Kepolisian maupun pemeriksaan dimuka sidang Pengadilan juga cenderung menggunakan sistem tersebut. Dengan berlakukannya KUHAP, sistem pemeriksaan baik di Kepolisian maupun dipersidangkan beralih ke sistem Accusatoir. Sistem Accusatoir ini berusaha menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai subyek pemeriksaan, sehingga konsekuensinya antara pemeriksa maupun yang diperiksa mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.
Namun, Pembentuk KUHAP adalah pribadi-pribadi yang paham akan dinamika sosial, sehingga di dalam KUHAP telah disediakan sarana atau upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan hak hukum nya.
KUHAP ini mengatur tentang hukum acara pidana nasional, wajib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah di dalam ketentuan materi pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban warganegara.
Tujuan hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Mochtar Kusumaatmadjasebagai Menteri Kehakiman sebagai berikut:
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”
KUHAP merupakan pembaharuan hukum acara pidana, yang memuat hal-hal yang belum dikenal sebelumnya dalam H.I.R., dimana salah satu tujuannya adalah meningkatkan sikap mental aparat penegak hukum.
Tujuan peningkatan pembinaan sikap para penegak hukum mutlak harus disejajarkan mengikuti tingkat pembaharuan KUHAP. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka secara umum dapat dilakukan dengan jalan antara lain sebagai berikut:
1.Meningkatkan pembinaan ketertiban aparat penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
2.Peningkatan pembinaan profesionalisme.
3.Pembinaan peningkatan sikap mental.
Adapun upaya-upaya hukum tersebut antara lain, adalah:
1.Permohonan pengajuan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau lebih dikenal dengan sebutan SP3 bila Anda yakin bahwa Anda tidak bersalah dan Anda yakin bahwa kasus anda adalah perkara perdata dan bukan pidana;
2.Permohonan pengajuan Surat Penangguhan Penahanan bila Anda merasa yakin bahwa Anda lebih pantas untuk tidak ditahan;
3.Ajukan Permohonan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri setempat bila Anda merasa penindakan oleh instansi Penegak Hukum telah melanggar Hak Azasi Manusia Anda;
4.Perlindungan hukum terhadap korban dan saksi (tidak diatur di dalam KUHAP namun diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ttg Perlindungan Saksi Dan Korban)
5.Laporkan setiap Perilaku Menyimpang Dari Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Agung atau kepada Komisi Kejaksaan;
6.Upaya Hukum Pihak III Terhadap Deponir Kejaksaan
7.Pelaporan dan Pengaduan Terhadap Perilaku Menyimpang Hakim
8.Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara yang Anda alami bila terdapat indikasi bahwa Hakim salah dalam menerapkan Hukum;
9.Laporkan atau ajukan Pengaduan Anda Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) POLDA atau MABES POLRI, bila terdapat oknum POLRI yang melakukan tindakan menurut Hukum adalah terlarang ;
10.Laporkan Perilaku Menyimpang DariPengacara/Advokat kepada institusi advokat yang menaunginya ;
11.Pahami hak-hak Anda bila anda sebagai Terpidana dan ajukan pelaporan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Jendral Lembaga Pemasyarakatan bila sipir dan Ka LAPAS berprilaku menyimpang;
Anda mungkin akan mengalami kesulitan dan penderitaan bila melakukan hal-hal tersebut di atas, namun Anda tidak boleh pasrah dan berserah diri saja, Anda harus perjuangkan hak-hak Anda. Bila upaya-upaya tersebut gagal maka mengungkapkan ke media massa (koran, televisi dan lainnya) menjadi salah satu sarana yang cukup ampuh untuk menekan para oknum. Dan usahakan sebisa mungkin Anda memiliki bukti-bukti yang cukup baik saksi-saksi ataupun rekaman pembicaraan.
Semoga Bermanfaat.
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Penulis Buku CERDAS & TAKTIS MENGHADAPI KASUS HUKUM