Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Nakal? Laporkan ke Propam

15 November 2010   08:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 20676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.              Meninggalkan Tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut turut.

b.             Melakukan perbuatan dan berperilakuyang dapat merugikan dinas Kepolisian.

c.              Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindar penyidikan dan / atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukuannya.

5.             Pasal 13 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI yang menentukan:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 ( tiga ) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota POLRI, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas POLRI melalui Sidang Komisi Kode Etik POLRI.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan penyimpangan perilaku dari Anggota Kepolisian baik dalam proses pemeriksaan ataupun tidak berada dalam proses pemeriksaan, maka masyarakat yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

1.             Melayangkan surat yang ditujukan kepada Kadivpropam melalui Bagian Pelayanan & Pengaduan, Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta Selatan, Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax. 021-7280 0947, E-mail. info@propam.polri.go.id

2. Melalui website: www.propam.polri.go.id atau http://propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan

3. Facebook: Propam.Polri >> klik Like >> Ketik Pengaduan pada Wall Propam.Polri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun