Mohon tunggu...
Rochma Ummu Satirah
Rochma Ummu Satirah Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Translator, Freelance Copywriter, Editor

Menjadi Pribadi Yang Bermanfaat dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Islam Mampu Memberantas Korupsi

8 Januari 2025   07:40 Diperbarui: 8 Januari 2025   07:40 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  Islam Mampu Memberantas Korupsi

Oleh. Rochma Ummu Satirah


Jumlah koruptor di negeri ini semakin hari semakin meningkat. Bahkan, seakan tak ada rasa jera saat para koruptor menerima banyak kemudahan, seperti vonis hukum yang rendah serta adanya amnesti bagi koruptor.


Putusan Ringan untuk Koruptor

Putusan hakim dengan memberikan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis telah mendapatkan banyak respon dari masyarakat. Tentu saja, sebagian besar rakyat merasa bahwa hukuman ini terlalu rendah dibandingkan dengan jumlah kerugian yang dihadapi negara.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa 12 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan 12 tahun tersebut dianggap terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu kasus korupsi timah.

Salah satu pertimbangannya dalam memberikan putusan 6,5 tahun tersebut, Eko menganggap Harvey selama di persidangan menjelaskan perannya sebatas membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk, (tribunnews, 2/1/2025).
Tentunya, fakta ini semakin membuktikan lemahnya hukum di hadapan koruptor. Bahkan, Presiden juga sempat memberikan statement untuk memberikan maaf pada koruptor selama mereka mengembalikan harta yang telah dikorupsinya.

Pemberian amnesti ini pun telah berjalan selama bertahun-tahun khususnya kepada para napi koruptor. Ini bermakna bahwa ada pengurangan masa tahanan dari yang sudah diputuskan oleh hakim akibat pemberian amnesti ini.

Persoalan amnesti dan wacana denda damai menunjukkan lemahnya hukum negeri ini di hadapan para koruptor. Belum lagi ada sikap penegak hukum tampak yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Mereka memberantas mana saja yang dianggap sebagai lawan politik namun di sisi lain membiarkan saja siapa-siapa yang dianggap sebagai kawan.

Buah Kapitalisme

Kemudahan bagi koruptor seperti hukuman yang ringan dan pemberian amnesti menjadi bukti bagaimana negara ini tidak mampu membuat kebijakan yang melindungi keuangan negara. Penegakan hukum pun tidak mampu memberikan efek jera namun malah memberikan kaminan keringanan bagi koruptor.

Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalis di mana yang kuat mampu mengalahkan yang lemah. Hal ini bisa karena adanya hubungan yang saling menguntungkan antara penguasa dan pengusaha yang terlibat korupsi. Sehingga, pelaku korupsi diberikan kemudahan untuk lolos dari jerat hukum.

Hal ini bisa terjadi karena sistem kapitalisme menjauhkan peran agama dari kehidupan. Aturan yang berlaku sarat akan kepentingan golongan dan manfaat belaka. Kapitalisme sekuler bahkan memungkinkan pemilik uang atau modal untuk mengendalikan pejabat atau wakil rakyat. Kemudian dilahirkanlah kebijakan yang berpihak pada pemilik modal ini. Kepentingan rakyat tentu bukan lagi menjadi perhatian utama.

Sistem Islam Menghapus Korupsi

Islam sebagai sebuah sistem aturan kehidupan memiliki metode praktis dan detail untuk menghapus korupsi. Karena korupsi ini merupakan satu perbuatan haram dan pelanggaran hukum syara'. Negara memiliki kewajiban untuk memberantasnya sampai ke akar-akarnya.
Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa hal. Pertama adalah penanaman iman dan takwa di setiap manusia, termasuk para pejabat dan pegawai negara. Sistem pendidikan Islam menitikberatkan pada tujuan pembentukan manusia yang memiliki keimanan kuat. Pemilihan pejabat dan pegawai pun didasarkan pada aspek keimanan. Dengan keimanan inilah yang akan menjadi pencegah untuk melakukan korupsi.


Kedua,  sistem Islam mengharuskan negara untuk memiliki sistem pengajian dan kompensasi yang layak. Dengan ini, tak ada alasan untuk bertindak korup. Ketiga, adanya mekanisme pencatatan harta pejabat dan aparatur negara berupa audit berkala. Jika ditemukan harta yang tidak wajar, pejabat diberikan kesempatan untuk membuktikan kepemilikan harta tersebut diperoleh melalui jalan yang benar. Jika tidak mampu, harta tersebut akan disita oleh negara.

Keempat, sistem Islam juga memiliki sanksi yang jelas dan tegas untuk tindak pidana korupsi sampai mampu memberikan efek jera dan pencegah. Hukuman ini bisa berupa takzir atau denda dan penjara, bahkan sampai pada hukuman mati. Semuanya tergantung dari tingkat dan dampak korupsi yang ada.

Penerapan hukum Islam ini dijalankan oleh orang-orang yang amanah dan memiliki ketakwaan tinggi. Penegakan hukum ini bersifat adil dan tidak tebang pilih. Sistem Islam ini tentunya juga mampu mewujudkan keadilan hukum yang tak ditemukan di sistem kapitalis sekuler saat ini. Wallahualambishowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun