Negara Wajib Menjaga Peredaran Pangan
Oleh. Rochma Ummu Satirah
Beberapa daerah di dalam negeri mengalami kejadian luar biasa keracunan jajanan latiau asal Cina. Sebut saja seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, dan Riau. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik jajanan ini dari pasaran.
Ketidakjelasan Peredaran Makanan dan Obat
Korban keracunan jajanan latiau ini mayoritas adalah anak-anak di bangku sekolah dasar. Uji laboratorium yang dilakukan setelah kajian ini menunjukan hasil deteksi kandungan bakteri bacilus cereus. Cemaran bakteri ini menyebabkan mual, diare, muntah sampai sesak nafas.
BPOM kemudian memeriksa gudang impotir dan distributor produk ini. Kemudian menemukan adanya pelanggaran cara peredaran pangan olahan ini. Inilah yang menjadi penyebab kasus keracunan. BPOM pun menarik peredaran jajanan ini dari pasar, (cnbcindonesia.com/2-11-2024).
Kejadian seperti ini juga pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. Di tahun 2022, ada kasus peredaran obat sirup dengan cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas aman. Hal ini menyebabkan lebih dari 300 anak mengalami kasus gagal ginjal.
Lemahnya Jaminan Keamanan Pangan dan Obat
Dua kasus ini membuktikan bahwa negeri ini masih memberikan jaminan yang lemah untuk keamanan pangan dan obat bagi rakyatnya. Menjadi ironi saat izin peredaran produk luar negeri sangatlah mudah namun tidak untuk peredaran produk dalam negeri. Pengusaha kecil dan menengah amat sulit mendapatkan perizinan. Harus ada sejumlah pengawasan dan pelatihan dari birokrasi sebelum mendapatkan izin ini.
Sebaliknya, korporasi besar baik lokal atau pun masih mendapatkan izin yang cukup mudah. Pengawan dan birokrasi yang dijalankan untuk pengusaha kecil dan menengah dalam negeri tidak diterapkan pada korporasi besar ini.
Tidak adanya jaminan keamanan pangan dan obat membuat rakyatlah yang menjadi korban. Kesehatan rakyat menjadi taruhan. Bahkan untuk kasus gagal ginjal anak tentunya memberikan pengaruh besar untuk masa depan anak-anak tersebut.
Negara Wajib Melindungi Pangan Rakyat