Sekulerisme Erat dengan Pornografi
Di sistem sekulerisme, pornografi bahkan dilihat sebagai satu potensi ekonomi. Di mana hal ini bisa mendatangkan keuntungan materi atau bisa dijadikan sebagai produk ekonomi yang bermanfaat mendatangkan keuntungan.
Dalam sekulerisme memang tidak ada standar halal atau haram, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Semua hal boleh dilakukan asal mendatangkan manfaat. Terlebih, sekulerisme juga mengantarkan pada kapitalisme yaitu apa pun dinilai dari asas kemanfaatannya secara materi. Apa saja boleh dilakukan asal mampu mendatangkan materi.
Hampir seluruh negara di dunia saat ini hidup dalam naungan sistem sekuler ini. Termasuk negeri ini. Sehingga tak heran jika sampai saat ini masih saja ada kemudahan akses pornografi. Karena tentunya pornografi menjadi hal yang mendatangkan materi.
Islam Menghapus Pornografi
Islam melarang dan mencegah terjadinya segala bentuk pornografi. Karena ranah syahwat adalah ranah individu. Tidak boleh mengumbarnya ke publik untuk diketahui oleh orang lain atau bahkan menjadikannya sebagai produk ekonomi.
Islam melarang pula untuk menonton atau menikmati hal-hal yang berbau porno. Hal ini sesuai dengan Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 30 yang berbunyi, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Ayat ini menjadi dasar untuk selalu menjaga pandangan mata. Negara pun ikut berperan aktif dalam menjalankan hal ini. Sistem ekonomi negara yang menerapkan sistem Islam menjalankan kegiatan ekonomi pada hal-hal yang diperkenan saja. Tidak menjalankan ekonomi pada aspek-aspek yang berbau maksiat.
Keimanan setiap individu juga mampu menjaga dirinya sendiri untuk tidak sampai terjerumus pada hal-hal ini. Keimanan sebagai pondasi kuat ini terbentuk dalam sistem pendidikan yang dibangun negara dengan landasan syariat Islam. Sehingga menghasilkan pribadi yang menjaga dirinya untuk tidak melakukan kemaksiatan.
Negara juga berperan aktif untuk menjaga peredaran pornografi di masyarakat sebagai aktualisasi dari penerapan An-Nur ayat 30 di atas. Negara menindaktegas siapa saja yang bermain dalam aspek ini. Sanksi yang tegas akan diberikan.
Inilah integrasi semua sistem kehidupan yang dijalankan oleh negara yang menjalankan syariat Islam. Sehingga terbentuk pribadi yang bertakwa, masyarakat yang peduli dengan yang lainnya serta negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahannya untuk mengurusi urusan masyarakat. Inilah sistem Islam yang jauh berbeda dengan sistem yang ada saat ini. Tak inginkan kita untuk berada dalam sistem Islam seperti ini (lagi)? Wallahu'alam bishowab.