Mohon tunggu...
Rochma Ummu Satirah
Rochma Ummu Satirah Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Translator, Freelance Copywriter, Editor

Menjadi Pribadi Yang Bermanfaat dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar, Bikin Ambyar!

12 Agustus 2024   20:13 Diperbarui: 12 Agustus 2024   20:22 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar, Bikin Ambyar!


Oleh. Rochma Ummu Satirah

Rakyat dibuat geger dengan pemerintah. Bagaimana tidak, Presiden jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam PP ini, dalam pasal 103 ayat (3) yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja. Bab ini menyangkut mengenai aspek deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Alat Kontrasepsi dan Pelajar, Untuk Apa?

Maksud pemerintah memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar demi alasan kesehatan reproduksi seakan tak masuk logika. Bagaimana bisa alat kontrasepsi yang identik dengan hubungan suami istri diberikan kepada pelajar yang notabene berstatus belum menikah?

Justru dengan hadirnya aturan ini malah akan membuka lebar kran seks bebas. Pelajar yang sudah banyak terpapar seks bebas akan semakin berani karena merasa lebih aman dengan penggunaan alat ini. Sedangkan pelajar yang masih malu-malu pun juga akan semakin berani karena merasa ada legalisasi.

Secara tidak langsung, pemerintah membuka bebas peluang atau bahkan memfasilitasi seks  bebas yang notabene menjadi hal yang dilarang dalam agama. Seks bebas tak hanya membuka pintu adanya aneka ragam penyakit seksual, tapi juga mendatangkan murka Allah karena melanggar perintah Allah.

Hal ini juga sejalan dengan kebebasan dalam berperilaku. Pemerintah seakan juga mengamini perilaku seks bebas yang saat ini banyak dijalankan oleh sebagian masyarakat. Merasa bahwa dengan adanya pengaman, sah-sah saja untuk seks bebas. Aturan negara yang justru melegalkan aksinya, membuat siapa saja menjadi lebih leluasa dalam hal ini.

Peran Negara Menjaga Rakyatnya

Seks bebas dalam konteks aturan Islam adalah zina. Zina menjadi perbuatan yang dilarang. Hal ini disebutkan di dalam surat Al-Isra' ayat 2 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Jelas dalam ayat ini menerangkan untuk tidak mendekati zina apalagi mempraktekannya. Mendekati bermakna menjauhi dari segala hal yang mengantarkan pada hal ini. Termasuk di dalamnya adalah apa yang diatur oleh PP Nomor 28 tahun 2024 tentang alat kontrasepsi untuk pelajar ini.

Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga rakyatnya dari melakukan perbuatan yang melanggar aturan Islam. Sebaliknya, negara harus memotivasi dan mendukung rakyat untuk lebih dekat dengan agamanya dan taat pada aturan Sang Pencipta.

Dalam memberikan pendidikan untuk pelajar, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pengajaran dalam kerangka sistem pendidikan Islam. Tujuannya untuk membentuk manusia yang memiliki keimanan tinggi kepada Tuhannya. Karena dengan keimanan ini, manusia akan mentaati semua aturan Tuhannya dengan tanpa paksaan dan bersumber dari kesadaran mereka sendiri.

Negara wajib membuat kurikulum atau program pendidikan demi mendukung tujuan ini. Negara juga memberikan fasilitas terbaik dalam hal sarana dan prasarana pendidikan demi memudahkan tercapainya peran pendidikan ini.

Dalam hal kehidupan sosial, negara juga memiliki tanggung jawab besar untuk membentuk masyarakat yang taat pada aturan Tuhannya. Masyarakat tak hanya berupa kumpulan manusia saja, tapi juga kumpulan pemikiran, perasaan, dan peraturan. Semuanya harus diikat atas dasar Islam sehingga mampu membentuk masyarakat Islami.

Kehidupan sosial ini pun dijalankan berlandaskan aturan Islam. Islam sangat menjaga manusia agar tidak secara mudah terjerumus pada perzinaan. Sebagaimana yang disebutkan pada ayat di atas, untuk mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Tentu sangat dijauhkan.

Aturan ini terkait pada larangan khalwat dan ikhtilat dalam interaksi pria dan wanita di mana keduanya bisa mengantarkan pada interaksi yang tak sesuai aturan Islam. Islam juga mengharuskan wanita menutup auratnya saat berinteraksi di masyarakat. Islam juga melarang wanita untuk bertabaruj atau bersolek secara berlebihan agar tidak mudah mengundang syahwat laki-laki asing.

Negara menjalankan aturan ini dengan tegas. Bahkan ada sanksi yang akan diberikan kepada setiap pelanggarnya. Tujuannya jelas untuk menjaga masyarakat agar tidak melanggar aturan ini demi adanya keteraturan dan mencegah pelanggaran.

Inilah beberapa mekanisme praktis yang menjadi tanggung jawab negara demi menjaga rakyatnya agar tidak melakukan perzinaan. Bukan malah membuat aturan yang memfasilitasi perzinaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun