Mohon tunggu...
Rochma Ummu Satirah
Rochma Ummu Satirah Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Translator, Freelance Copywriter, Editor

Menjadi Pribadi Yang Bermanfaat dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jaminan Keselamatan Transportasi dalam Islam

15 Mei 2024   14:22 Diperbarui: 15 Mei 2024   15:13 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jaminan Transportasi dalam Islam

Karut-marut masalah transportasi di negeri ini pada dasarnya disebabkan oleh landasan pengaturan negara. Sistem kapitalisme yang digunakan oleh negara ini menyebabkan asas kepemimpinannya berorientasi pada untung rugi.

Hal ini menyebabkan, sektor yang seharusnya menjadi sektor pelayanan malah dijadikan sebagai ajang bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengurusi rakyatnya malah menjadikan rakyatnya sebagai konsumen atas pelayanan yang harusnya diberikan dengan murah dan berkualitas kepada rakyat.

Lain halnya ketika negara diatur dengan menggunakan aturan Islam. Islam mengharuskan negara memiliki tanggung jawab besar terhadap urusan rakyatnya. Negara diharuskan untuk mampu memenuhi semua kebutuhan rakyat dengan mudah dan berkualitas. Termasuk dalam aspek transportasi ini.

Hal ini telah terbukti di masa Khilafah bagaimana Khalifah memberikan perhatian yang besar pada kualitas transportasi karena menjadi kebutuhan publik. Khilafah memberikan perhatiannya pada keberadaan jalan di mana sejak 950 Masehi, jalan-jalan di Cordoba sudah diperkeras agar mudah dilalui oleh kuda dan unta. Bahkan, jalan ini telah dibersihkan dari kotoran secara teratur. Pada malam hari, jalan-jalan ini juga sudah diterangi oleh lampu-lampu minyak.

Di tahun 1900, Khilafah Utsmaniyah telah mengembangkan transportasi kereta api guna mempermudah jemaah haji. Khilafah juga memperhatikan moda transportasi laut dengan mengembangkan berbagai tipe kapal mulai dari perahu kecil sampai kapal dagang dengan kapasitas di atas 1.000 ton.

Selain telah menyediakan sarana transportasi yang memadai ini, Khilafah juga memberikannya dengan mudah agar rakyat mudah pula dalam mengaksesnya. Alokasi dana bisa didapatkan dari pos kepemilikan umum Baitul Mal.

Tak hanya di bidang penyediaan, Khilafah juga menerapkan standar keamanan transportasi terbaik. Hal ini diwujudkan dengan penetapan kebijakan pengecekan rutin terhadap kelayakan transportasi. Alat transportasi yang dinyatakan tidak layak beroperasi akan dilarang untuk digunakan. Khilafah juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Penyediaan transportasi murah dan pengawasannya menunjukan bentuk tanggung jawab negara terhadap kebutuhan transportasi rakyatnya. Ini juga menjadi bukti bagaimana Khilafah menjalankan tugasnya sebagai pengurus rakyat yang memiliki tanggung jawab dalam pengurusan hajat hidup rakyatnya.

Inilah negara yang diatur berdasarkan pada syariat Islam yang mendasarkan kerjanya pada prinsip pelayanan. Bukan prinsip bisnis dengan pertimbangan untung rugi. Jadi, inilah sistem negara yang seharusnya kita perjuangkan untuk hadir kembali di kehidupan kita. Wallahu'alam bishowab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun