Padahal yang benar, dari lima hal tersebut bukanlah pembatal puasa namun pembatal pahala puasa. Sebagaimana hadist shahih yang berbunyi :
من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه
Artinya :
"Orang yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta mengganggu orang lain, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya." (HR. Bukhari, no.6057)
Hadist ini termasuk hadist shahih dan itu salah satu termasuk hadist yang bisa dijadikan sandaran dikarenakan sanad perawinya jelas. Sebagaimana yang dikatakan dalam point pada langkah-langkah mengkaji diatas yang mengharuskan adanya sanad dalam setiap periwayatan hadist.
Dari sini saya menyimpulkan bahwa pada zaman sekarang orang mengetahui hukum bukan melalui belajar agama maupun mengkajinya, melainkan dia mengetahui hukum tersebut hanya berasal dari perkataan teman yang belum tentu benar sumbernya dan belum tentu juga jelas sanad perawinya, padahal jika kita memakai suatu hadist itu harus mengerti hadist yang kita pakai itu termasuk hadist shahih (kuat) yang bisa dijadikan sandaran, atau hadist dhaif (lemah), atau bahkan hadist maudhu (palsu), yang tentu saja itu tidak bisa seutuhnya dijadikan sandaran.
Sekian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H