Mohon tunggu...
Rochmad AdiBaskoro
Rochmad AdiBaskoro Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Rochmad Adi Baskoro, Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sikap Perawat Menanggapi Penolakan Pada Masa Pandemik COVID-19 Menurut Pandangan Etik dan Moral

18 Mei 2020   15:47 Diperbarui: 18 Mei 2020   16:13 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sikap seorang perawat pada masa pandemi ini dapat ditentukan dengan pandangan etik dan moral. Pandangan etik menentukan baik atau tidaknya sikap yang diambil, sedangkan pandangan moral menentukan benar atau salahnya sikap yang diambil. Kode etik menjelaskan pandangan dari sisi moral, perawat memperlakukan pasien sebagai subjek dengan rasa kasih sayang. Lawrence kohlberg menjelaskan tentang perkembangan moral tertinggi, bahwa seorang perawat dalam mengambil sikap  berdasarkan hati nuraninya. Sisi etik dijelaskan dengan nilai etika fidelity yaitu menepati janji dengan melanjutkan tindakan dan intervensi. Memandang hal ini seorang perawat mampu menjalankan kewajibannya tanpa memikirkan tekanan dari lingkungannya.

kata kunci: COVID-19, etik, kode etik, moral, perkembangan moral.

Seorang perawat tentu saja mengalami dilema saat pandemi COVID-19 sekarang ini. COVID-19 memang sudah masuk sejak awal bulan maret 2020 yang pada awalnya penyakit ini bermula di negara China tepatnya Provinsi Wuhan. Semenjak itu peran seorang perawat sebagai caregiver sangat dibutuhkan oleh pasien terinfeksi. Namun, pengorbanan itu tidak semua dilihat dengan baik oleh masyarakat buktinya terjadi beberapa penolakan keberadaan perawat di lingkungannya. Menyikapi hal ini seorang perawat memerlukan pandangan moral dan etik dengan tujuan segala dilema yang ada di diri perawat bisa tersingkirkan.

Kasus penolakan contohnya terdapat pada beberapa wilayah di Indonesia. Kasus penolakan perawat terjadi di Palembang, menurut laporan CNN Indonesia terdapat 6 perawat RSUP Dr Mohammad Hoesin yang trauma karena ditolak oleh warga disekitar indekos tempat tinggal mereka (CNN Indonesia, 2020b). Langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menyiapkan sarana dan akomodasi khusus yaitu tempat tinggal berupa Wisma Atlet dan Hotel Swarna Dwipa begitu juga dengan bus khusus untuk akomodasi tenaga medis. Kasus penolakan lain terjadi dialami oleh jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang yang terinfeksi COVID-19, dimana terjadi penolakan oleh warga di TPU Sewangkul Ungaran, Jateng untuk dimakamkan di TPU tersebut (CNN Indonesia, 2020).

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hal ini terjadi karena adanya stigma dan stereotipe negatif yang berkembang dalam masyarakat terhadap tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 2020). Stigma dan stereotipe negatif menimbulkan dampak kesehatan jiwa pada komunitas tenaga kesehatan itu sendiri khusunya perawat. Permasalahan ini tentunya perlu ditinjau dari beberapa aspek untuk menentukan baik, buruk, benar, atau salahnya misalnya ditinjau dengan etik dan moral.

Etik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang memiliki banyak arti jika dalam keadaan tunggal yaitu tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, adat, akhlak, dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak “ta etha” yang memiliki arti adat kebiasaan, kemudian aristoteles (384 – 322 S.M) mengemukakan bahwa ta etha inilah yang menjadi pengertian etika (Bertens, 2007). Etika juga dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral seseorang (Bertens, 2007).  Jika ditariik kesimpulan pengertian etika adalah ilmu tentang baik buruknya kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan hak dan kewajiban moralnya.

Istilah moral menurut purwanto (2007) merupakan ilmu tentang sesuatu yang benar dan salah (Sagala, 2013).  Moral termasuk kedalam ranah epistemologi atau bersifat kuantitatif dan sesuatu yang pasti (Yetti, 2020). Ranah moral inilah yang nantinya menghasilkan ranah-ranah pasti lainnya yaitu hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jadi pengertian moral adalah ilmu tentang benar salahnya sesuatu yang ditinjau melalui hukum dan aturan-aturan yang mengatur suatu keadaan atau kondisi.

Perawat memiliki kode etik profesional untuk melihat permasalahan dari segi moral yang tercantum dalam The Code: Professional Standards of Practice and Behaviour for Nurses and Midwives (Nursing and Midwivery Council, n.d.). Kode etik profesional perawat mengatur mengenai bagaimana seorang perawat menghadapi seseorang. Pertama diatur mengenai seorang perawat harus memperlakukan seseorang sebagai sebuah subjek dan menghormati martabatnya sebagai manusia, hal ini dapat ditempuh dengan beberapa prinsip pelayanan keperawatan yaitu kebaikan (kindness), menghormati (respect), dan rasa kasih sayang (compassion). Kedua diatur mengenai mendengarkan keluhan dan meresponnya dengan justikfikasi dari preferensi dan pandangan mereka, hal ini dapat dipenuhi memahami dan peka terhadap apa yang dirasakan pasien atau klien terhadap asuhan keperawatan yang dilakukan.

Kode etik ketiga seorang perawat harus dapat memastikan bahwa seseorang atau kliennya terpenuhi akan kebutuhan fisik, sosial, dan psikososialnya. Keempat seorang perawat harus bersikap positif dalam menghadapi klien dan pasien. Terakhir seorang perawat harus menghargai hak klien dan menjaga kerahasisaan mereka (Nursing and Midwivery Council, n.d.-b). Kode etik menjelaskan bahwa seorang perawat mengambil sikap dalam harus memperlakukan pasien sebagai subjek. Memperlakukan pasien sebagai subjek berarti merawat dengan penuh kasih sayang (compassion).

Sisi etik dijelaskan dengan enam tahap perkembangan moral seorang profesional menurut Lawrence Kohlberg (Crain, 1985). Tahap pertama yaitu kepatuhan dan ketakutan akan hukuman, pada tahap ini seorang perawat memutuskan sesuatu karena adanya hukum dan aturan yang menimbulkan adanya rasa patuh dan takut akan hukuman. Tahap kedua yaitu individualisme dan tujuan, pada tahap ini perawat memutuskan sesuatu karena adanya keinginan pribadi dan tujuan yang ingin dicapai. Tahap tiga dan empat ini, dapat dikatakan tahap dimana melakukan sesuatu karena adanya rasa malu terhadapt lingkungannya. Tahap ketiga dari teori Kohlberg adalah hubungan baik dengan orang-orang terdekat, pada tahap ini penentuan keputusan seorang perawat tidak lagi mengenai kepentingan pribadi melainkan adanya kebutuhan dan sudut pandang orang terdekat di dalam mengambil keputusan. Pada tahap keempat yaitu tahap menjaga tatanan sosial, seorang perawat dalam memutuskan sesuatu memilih melihat ke dalam lingkup yang lebih luas yaitu tatanan sosialnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun