Mohon tunggu...
Rochim
Rochim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance journalist.

Hobi naik gunung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal IKD atau KTP Digital yang Akan Mengganti e-KTP Fisik

10 Desember 2023   17:13 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:14 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan IKD atau KTP Digital. Foto oleh ANTARA/Irwansyah Putra

Polemik terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum usai, namun pemerintah kini merencanakan langkah baru dengan maksud menggantikan 50 juta e-KTP fisik yang ada dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.

Pengumuman ini disampaikan dengan jelas melalui unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram resminya, @kemenkominfo, pada Jumat (8/12/2023). Unggahan tersebut menyertakan kalimat yang mengisyaratkan perpisahan dengan e-KTP fisik, "Sayonara e-KTP, selamat datang IKD."

Langkah ini nampaknya merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan dan memodernisasi sistem administrasi kependudukan. Seiring perkembangan teknologi, penerapan KTP digital diharapkan dapat memberikan sejumlah keuntungan, termasuk efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan data kependudukan.

Meski demikian, rencana ini kemungkinan besar akan memicu berbagai tanggapan dan diskusi di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya integrasi NIK KTP dengan NPWP juga menciptakan perdebatan dan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data. Harapan dan tantangan dalam menghadapi perubahan signifikan seperti ini menjadi sorotan penting untuk dipahami dan diatasi dalam implementasinya.

Apa itu IKD atau KTP Digital?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi terbaru yang akan menjadi penerus dari e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) fisik. Dalam pengumuman yang diunggah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram resminya, @kemenkominfo, pada Jumat (8/12/2023), disampaikan bahwa IKD, singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, memiliki rencana untuk menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

Kemenkominfo menyoroti sejumlah keunggulan yang dimiliki oleh IKD. Pertama, penggunaan IKD diharapkan dapat menghemat biaya dalam pembuatan kartu identitas. Selain itu, adanya sistem digital juga dianggap dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan, menjadikannya lebih aman dan terpercaya.

Proses pembuatan IKD juga dijanjikan lebih cepat dan praktis, memberikan efisiensi yang signifikan dalam administrasi kependudukan. Selain itu, dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu identitas di dalam dompet, cukup dengan menyimpannya di perangkat smartphone mereka.


Syarat Bikin IKD atau KTP Digital

Proses penggantian e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga disertai dengan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengadopsi sistem ini.

Pertama-tama, persyaratan utama adalah memiliki perangkat gawai, baik itu smartphone atau ponsel pintar. Ketersediaan gawai ini menjadi dasar utama untuk menyimpan dan menggunakan IKD secara efektif. Selain itu, calon pemegang IKD diharapkan sudah memiliki e-KTP fisik atau pernah melakukan perekaman sebelumnya, meskipun belum pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Tak ketinggalan, memiliki alamat email dan nomor ponsel aktif juga menjadi persyaratan penting dalam proses pembuatan IKD. Koneksi internet yang stabil juga diperlukan agar proses pembuatan dan penggunaan IKD dapat berjalan dengan lancar.

Adapun untuk perangkat smartphone atau HP yang digunakan, disarankan memiliki sistem operasi Android minimal versi 7.1. Dengan memenuhi persyaratan ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan IKD, serta memanfaatkan berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh sistem identifikasi digital ini.

Langkah-langkah Bikin IKD atau KTP Digital

Proses pendaftaran untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang terorganisir dan mudah diikuti. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:

  • Langkah pertama, kunjungi Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang dapat terkoneksi dengan internet. Saat berada di sana, sampaikan keperluan Anda untuk mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
  • Setelah itu, unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui platform Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  • Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di ponsel Anda.
  • Klik tombol "Daftar" dan isi informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone. Setelah itu, klik "Verifikasi Data".
  • Pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan foto selfie yang akan digunakan untuk Face Recognition.
  • Selanjutnya, lakukan pemindaian QR Code. Proses ini biasanya dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota masing-masing.
  • Buka email yang telah Anda daftarkan pada saat pendaftaran dan pastikan ada email masuk dari "SIAK Terpusat Identitas Digital".
  • Setelah mendapatkan email balasan, lakukan aktivasi dengan mengklik tautan atau tombol "Aktivasi" yang terdapat dalam email. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.
  • Klik tombol "Aktifkan", lalu klik tombol "Ya" dan "Tutup".
  • Masuk ke Aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dan klik "Cek Status". Selanjutnya, klik "Masuk" dan masukkan PIN yang dihasilkan (6 digit kode aktivasi yang ada di email).
  • Setelah berhasil diaktivasi, aplikasi IKD akan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, dan berbagai fitur lainnya.
  • Untuk meningkatkan keamanan, lakukan Ubah PIN dengan memilih menu "Ubah PIN/Kata Kunci". Masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi.
  • Terakhir, untuk keluar dari aplikasi "Identitas Kependudukan Digital", klik tombol kunci yang terletak di pojok kanan bawah.

Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan IKD sebagai alternatif digital untuk e-KTP fisik.

Menjadi Inovasi Perbankan di Masa Depan

Inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mendapat pengakuan yang sangat positif, terutama dalam konteks sektor perbankan. M. Candra Utama, Executive Vice President (EVP) Hubungan Lembaga Bank BRI, menyampaikan pandangannya terhadap nilai dan pentingnya IKD, yang menjadi semakin signifikan dalam aktivitas perbankan, khususnya untuk layanan seperti pembukaan rekening bank.

Candra Utama mengungkapkan apresiasinya terhadap program IKD, menyatakan bahwa Bank BRI dengan tegas mendukung inovasi ini karena secara langsung berhubungan dengan kegiatan perbankan. Menurutnya, Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menjadi mitra yang sangat krusial bagi BRI, dengan dukungan korporatif yang luar biasa, terutama dalam mendukung pergerakan kredit mikro KUR yang mencapai angka luar biasa, yakni Rp 1 triliun per hari.

Candra menekankan betapa pentingnya dukungan Dukcapil terhadap Bank BRI, terutama dalam menghadapi tantangan besar seperti pergerakan kredit mikro yang membutuhkan efisiensi dan kecepatan dalam verifikasi identitas.

Data terbaru mencatat bahwa pada Rabu (12/7), aktivasi IKD di kantor pusat Bank BRI mencapai 1.428 pemohon. Sehari sebelumnya, pada Selasa (11/7), petugas dari Tim Ditjen Dukcapil, yang didukung oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI dan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, berhasil mengaktivasi IKD sebanyak 1.247 pemohon. Dalam kurun waktu dua hari, layanan aktivasi IKD mampu melayani sebanyak 2.675 pemohon, menunjukkan antusiasme dan adopsi yang tinggi dari masyarakat terhadap solusi identitas digital ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun