Kabar tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pendamping desa yang telah menunggu kejelasan mengenai status mereka. Dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) kontrak Pendamping Desa tahun 2025, ini menandakan bahwa pemerintah telah menetapkan kelanjutan kontrak kerja bagi para pendamping desa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan program prioritas di tingkat desa, seperti pengelolaan Dana Desa, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. SK kontrak ini biasanya juga mencakup perpanjangan tugas, tanggung jawab, serta pedoman kerja yang harus dijalankan para pendamping desa selama masa kontrak.
Setelah keluarnya SK kontrak Pendamping Desa tahun 2025, proses ke depan biasanya mencakup beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh pendamping desa dan pihak terkait. Berikut adalah tahapan umum yang sering dilakukan:
1. Distribusi SK kepada Pendamping Desa
SK kontrak yang telah diterbitkan akan didistribusikan kepada para pendamping desa melalui saluran resmi, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Koordinator di tingkat kabupaten.
Pendamping desa akan diminta untuk menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk komitmen terhadap tugas yang diamanahkan.
2. Pemetaan Tugas dan Wilayah Kerja
Pendamping desa akan mendapatkan informasi resmi terkait wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab mereka.
Jika ada perubahan wilayah, penyesuaian akan dilakukan sesuai kebutuhan pembangunan desa dan kapasitas pendamping.
3. Orientasi dan Pelatihan (Jika Ada)
Biasanya pemerintah mengadakan pelatihan atau orientasi bagi pendamping desa, khususnya untuk memperbarui pengetahuan dan strategi kerja sesuai dengan prioritas pembangunan desa tahun berjalan.
Topik pelatihan meliputi pengelolaan Dana Desa, pemberdayaan masyarakat, hingga pelaporan administratif.
4. Penetapan Target Kerja dan Program Prioritas
Pendamping desa akan diarahkan untuk membantu pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.
Fokus utama adalah pada program prioritas seperti penanganan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan Dana Desa secara transparan.
5. Pendampingan Lapangan
Pendamping desa mulai aktif melakukan tugas pendampingan di desa masing-masing.
Mereka harus memonitor dan membantu pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan sesuai peraturan yang berlaku.
6. Pelaporan dan Evaluasi Berkala
Pendamping desa wajib memberikan laporan kinerja secara berkala kepada pihak berwenang, seperti koordinator kecamatan atau kabupaten.
Evaluasi rutin akan dilakukan untuk menilai keberhasilan program dan kinerja individu.
7. Koordinasi dengan Pihak Terkait
Pendamping desa akan terus bekerja sama dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan mencari solusi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI