Analisis SWOT terkait Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan desa menganggarkan 20% dana desa untuk ketahanan pangan:
Strengths (Kekuatan):
1. Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal
Alokasi dana yang jelas memastikan desa dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya.
2. Mendorong Ekonomi Lokal
Dana dapat digunakan untuk mendukung petani lokal, pengembangan teknologi pertanian, dan pengelolaan hasil bumi.
3. Memperkuat Sistem Sosial Desa
Ketahanan pangan dapat membantu mencegah kerawanan pangan, terutama pada masa-masa sulit seperti bencana atau pandemi.
4. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Pertanian
Alokasi ini dapat digunakan untuk pembangunan irigasi, jalan tani, dan fasilitas penyimpanan pangan.